Suwanto Sopir Truck Sampah Sang Pencabut Nyawa, Lindas Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tempat Kejadian

Stefani Margareta (kakak kandung korban): menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Terdakwa, memohon agar Terdakwa Susanto dihukum seberat beratnya

 

Bacaan Lainnya

Surabaya – Sidang lanjutan Perkara Lalu Lintas, nomor 1827/Pid.Sus/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah yang didakwa menyebabkan kematian seorang pengendara motor kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebut bahwa Suwanto telah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai karena tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok, hingga menyebabkan korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio (L-6349-JT) tersenggol, terjatuh, dan terlindas.

Dalam persidangan, peristiwa tragis yang terjadi di simpang Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya, yang menewaskan Tjan Melani Tjandra pada 19 Mei 2025.

Pengakuan Terdakwa

Terdakwa Suwanto mengakui bahwa tabrakan terjadi saat ia mengemudikan truk dari arah Pasar Tembok menuju Tugu Pahlawan. Ia mengklaim tidak melihat sepeda motor di sisi kirinya.

“Waktu itu tidak kelihatan, tiba-tiba ada suara “Brak”, Lalu saya turun dan melihat ada korban yang terlindas di roda belakang sebelah kiri,” ucap Suwanto di hadapan hakim.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Welly Tanubrata Buronan Kasus Penggelapan

Terdakwa Suwantu juga mengaku melaju dengan kecepatan rendah, sekitar 15 km/jam, dan hendak berbelok kiri saat lampu lalu lintas menyala merah.

Fakta Rekaman CCTV

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejari Tanjung Perak memutarkan rekaman video CCTV dari Dinas Perhubungan. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas bahwa motor korban berada tepat di depan truk sebelum terlindas ban belakang kiri.

“Jadi kamu melihat atau tidak sepeda motor di sebelah kiri kamu?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Tidak melihat,” jawab singkat Terdakwa Suwanto.

Fakta lain yang terungkap, posisi truk saat itu berada di lajur tengah dengan marka lurus utuh, bukan marka putus-putus yang memperbolehkan belok. Artinya, manuver belok kiri yang dilakukan Suwanto tidak dibenarkan secara aturan lalu lintas.

Akibat insiden tersebut, korban Tjan Melani Tjandra meninggal dunia di tempat kejadian. Hasil visum dari RSUD Dr. Soetomo menunjukkan korban mengalami luka berat pada kepala, lengan, dan sejumlah bagian tubuh lain.

Kemudian dua anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang berada di pos depan BG Junction langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sopir truk di lokasi.

Baca Juga: Saksi Ungkap Tidak ada Keterlibatan PT Angkasa Pura Kargo

Keluarga Korban Kecewa

Usai persidangan, kakak kandung korban, Stefani Margareta, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa yang dinilai tidak jujur dan tidak menunjukkan empati.

“Tadi majelis hakim sudah membenarkan bahwa adik saya terlindas tepat di depan truk. Tapi terdakwa masih terus berkelit seolah korban berada di sisi kiri,” kata Stefani saat ditemui wartawan di luar ruang sidang.

Ia juga mengungkap fakta yang belum sempat disampaikan di persidangan, yakni bahwa truk terdakwa melaju di atas marka jalan lurus yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk belok kiri.

“Truk itu seharusnya jalan lurus ke arah Jalan Praban, tapi dia malah belok kiri, itu pelanggaran. Selain itu, ada juga utusan dari CV tempat terdakwa bekerja yang membawa ‘bakingan’ untuk mediasi, tapi tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk minta maaf,” tambahnya Stefani Margareta.

Menurut Stefani, sikap terdakwa yang tetap mengelak, bahkan saat rekaman CCTV diputar menunjukkan fakta sebaliknya, membuat keluarga merasa tidak dihargai.

“Yang saya sesalkan, setelah menabrak adik saya, dia tidak langsung berhenti. Orang-orang sudah berteriak, adik saya sempat minta tolong, tapi dia tetap melajukan truknya. Kalau dia berhenti saat itu juga, mungkin nyawa adik saya bisa diselamatkan,” ujarnya Stefani Margareta yang didampingi kuasa hukumnya, Renada Cipta Dewa.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait