Dalam Tuntutan Perkara Perusakan, Korban Bantah Sudah Ada Perdamaian

Surabaya – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat dengan Nomor Perkara 1616/Pid.B/2025/PN Sby, dengan terdakwa pasangan suami istri, Handy Soenaryo dan Jan Hwa Diana, memasuki agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (22/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut keduanya dengan hukuman 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masingnya selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Penuntut Umum Muzzaki di ruang sidang.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain secara bersama-sama.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan bahwa barang bukti berupa dongkrak dan kunci roda dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna hitam, No. Pol: W-8414-NC dikembalikan kepada saksi Hironimus Tuqu, dan 1 (satu) unit Mobil Sedan Mazda warna hitam No. Pol: W-1349-WO dikembalikan kepada saksi Yanto.

Baca Juga: Media Panjinusantara Kunjungi Kelurahan Panjang Jiwo, Bahas Progam Pemerintah Yang Sedang Berjalan

Klarifikasi Saksi Pelapor

Di luar persidangan, saksi sekaligus pelapor, Paul Stephanus, menyampaikan pernyataan mengejutkan. Ia menepis pemberitaan di sejumlah media yang menyebut telah terjadi perdamaian antara korban dan terdakwa, serta adanya pemberian ganti rugi.

“Itu tidak benar. Saya klarifikasi bahwa belum ada perdamaian secara tertulis dan tidak ada ganti rugi yang saya atau Pak Yanto terima. Bahkan tidak pernah ada komunikasi dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk membahas perdamaian,” tegas Paul. Kamis (25/9/2025).

Ia menyesalkan munculnya narasi menyesatkan di sejumlah media. Menurutnya, pemberitaan semacam itu berpotensi memengaruhi objektivitas majelis hakim dalam menilai perkara, termasuk terkait kemungkinan pemberian keringanan hukuman bagi terdakwa.

“Kami tidak pernah bertemu atau diajak bicara soal perdamaian. Tapi tiba-tiba disebut sudah damai dan menerima ganti rugi. Ini mencederai rasa keadilan,” sambung Paul.

Baca Juga: Liga Tendang Bola 2025 Mojokerto Series Sukses Digelar, Jadi Barometer Futsal Pelajar Jawa Timur

Kerugian Korban Belum Diganti

Paul juga menyinggung kerugian yang dialami rekannya, Yanto, pemilik mobil sedan Mazda. Menurutnya, mobil tersebut mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat digunakan selama 10 bulan terakhir.

Mobil tersebut, kata Paul, adalah alat transportasi utama Yanto untuk mengantar anak sekolah dan kebutuhan keluarga sehari-hari.

“Selama 10 bulan mobil itu tidak bisa dipakai, dan tidak ada ganti rugi sepeser pun. Ini kan menyulitkan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan kompensasi bagi korban,” ujarnya.

Majelis hakim PN Surabaya dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang selanjutnya. Paul Stephanus dan Yanto berharap pengadilan tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga fakta bahwa kerugian materil dan moral yang mereka alami belum mendapat penyelesaian.

“Kami bukan tidak ingin damai. Tapi perdamaian harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan ada tanggung jawab dari pelaku,” tutup Paul.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait