Aktivis 1998 Eko Gagak Desak Kejari Tanjung Perak Usut Tuntas Kasus Video Hoaks dan “Markus”

SURABAYA – Eko Gagak, seorang aktivis 1998, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk mengambil langkah tegas terkait video viral hoaks yang menuduh pihak kejaksaan meminta uang hingga Rp500 juta. Ia menilai tuduhan tersebut berpotensi merusak citra dan kredibilitas lembaga penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Eko menegaskan beberapa poin penting sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan integritas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Bacaan Lainnya

Eko Gagak meminta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak segera mengusut tuntas kasus video hoaks yang merusak citra dan nama baik institusi kejaksaan serta jaksa yang disebut dalam video tersebut.

Menurutnya, hoaks semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Melly Olivia Lius Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Gegara Gelapkan Uang Perusahaan

Eko Gagak juga mendesak penangkapan oknum “Markus” (makelar kasus) yang diduga melakukan memanipulasi perkara dan meminta uang hingga ratusan juta rupiah, sebagaimana diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak.

Eko juga mendesak bahwa Kejadian ini telah mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di mata masyarakat. Maka semua pihak yang terlibat, baik penyebar hoaks di media sosial maupun oknum Markus yang diduga memanfaatkan nama kejaksaan untuk meminta uang, harus segera ditangkap dan diproses hukum.

“Jika kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan masyarakat akan berasumsi negatif terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dan konsekuensinya, kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia lemah,” jelasnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Sianida: Ahli Sebut Dirut Nonaktif Tak Bisa Dijerat Pidana Jika Tidak Terbukti Terlibat

Karena, sambungnya, dari pernyataan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak dalam pemberitaan klarifikasi menyatakan dengan jelas ditemukan fakta akan adanya indikasi perencanaan penipuan yang dilakukan oleh oknum Markus, dengan modus mengatasnamakan kejaksaan untuk meraup keuntungan hingga Rp100 juta.

Karena itu, ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tuntas, agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan nama lembaga penegak hukum.

“Maka dari itu, perkara ini harus ditangani dengan serius oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan menangkap para pelaku penyebar fitnah (hoaks) dan oknum Markus tersebut,” pungkas Eko Gagak.(Red)

Kontributor : Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait