Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Melalui penyidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp70 miliar sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., CSSL menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai bagian dari proses pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), Rabu (5/11/2025).
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan menjadi wujud pelaksanaan keadilan restoratif,” paparnya Ricky.
Ricky menegaskan, uang hasil penyitaan akan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak (Disimpan di Rekening Kejaksaan hingga Putusan Inkrah).
Baca Juga: LocusDelictiNews.com Rayakan Anniversary ke-1, Teguhkan Komitmen Jurnalisme Independen dan Beretika
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti keuangan.
“Nantinya, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara serta besaran uang pengganti yang wajib dibayarkan para terdakwa,” tegasnya.
Pemeriksaan Intensif dan Penggeledahan dalam proses penyidikan, lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli telah diperiksa.
Selain itu, pada Kamis (9/10/2025), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek, dua unit laptop, serta beberapa telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan.
“Kami menemukan sejumlah dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, yang menjadi petunjuk signifikan untuk memperkuat konstruksi pembuktian perkara,”ungkap Ricky.
Ricky menyampaikan, bahwa penyidikan masih berjalan. Setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan terdapat kesesuaian antara keterangan saksi, dokumen, serta bukti elektronik, maka penetapan tersangka akan segera diumumkan secara resmi.
“Begitu kami memperoleh keyakinan atas kecukupan alat bukti, akan kami umumkan siapa saja pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” tegasnya.
Selaras dengan Arahan Jaksa Agung dan Program Nasional, Kajari Tanjung Perak menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI dalam Rencana Aksi (Renaksi) Program Prioritas Nasional.
Langkah Kejari Tanjung Perak ini juga mendukung visi pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya pada poin ketujuh visi pembangunan, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Selain melakukan penindakan hukum, Kejaksaan juga berperan dalam membantu PT Pelindo Regional 3 memperbaiki tata kelola perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance. Ini merupakan bagian dari keadilan rehabilitatif,” ujar Ricky.
Baca Juga: Anak Laporkan Ibunya Gara-Gara Selamatkan Cucu Yang Terlantar
Menjaga Akuntabilitas Proyek Strategis Nasional, Ricky memastikan bahwa Kejari Tanjung Perak akan terus mengawal proyek-proyek strategis di wilayah hukum Surabaya, terutama yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dinilai sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap kelancaran aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan utama kawasan timur Indonesia.
“Kami pastikan setiap proyek strategis berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Penegakan hukum ini juga merupakan bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang berorientasi pada kepentingan publik,” lanjutnya.
Ricky menegaskan bahwa meskipun sebagian uang hasil dugaan tindak pidana telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan demi tegaknya supremasi hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena besarnya nilai proyek dan uang yang disita, tetapi juga karena pentingnya peran Pelabuhan Tanjung Perak sebagai gerbang utama perdagangan nasional di wilayah timur Indonesia.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






