Surabaya – Sidang Klasifikasi Perkara Pencurian Nomor Perkara 2465/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Mohammad Eko bin Giman (alm) alamat Tambak Wedi Komplek KMS No. 01, RT.001 RW.001, Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, atau alamat Domisili Jalan Kedungmangu Selatan Gg. 5-B No. 22, RT. 003 RW. 006, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, sidang yang digelar diruang Garuda 1, Kamis (20/11/2025).
Surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan, SH dari Kejari Tanjung Perak, bahwa Terdakwa Mohammad Eko bin Giman (alm) bersama-sama dengan Sdr. Sofyan (DPO) pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025, sekitar pukul 06.06 WIB, bertempat di depan rumah alamat Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05, RT. 006 RW. 001, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, ujarnya.
Baca Juga: BRI Cabang Gresik Kunjungi Rutan Gresik, Perkuat Sinergi Layanan dan Program Pembinaan
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, awalnya pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa Mohammad Eko bin Giman (alm) dan Sdr. Sofyan (DPO) di depan giras alamat Kedungmangu Selatan Gang V, menyepakati untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencari sasaran dari wilayah Stasiun Gubeng hingga ke daerah Benowo Surabaya, selanjutnya sekira jam 06.06 WIB saat tiba di Depan Rumah Kandangan Rejo Gg.7 No. 05 RT. 006 RW. 001 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Surabaya.
Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 – DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin: JM21E1665692, warna Hitam, an. Moch. Taufik yang terparkir di depan rumah dalam keadaan mesin menyala setelah itu Sdr. Sofyan (DPO) menghentikan sepeda motor yang dikendarai setelah memastikan kondisi sekitar aman kemudian mendekati sepeda motor tersebut.
Kemudian Terdakwa menggantikan menyetir motor yang dikemudikan sebelumnya dan mengikuti Sdr. Sofyan (DPO) yang membawa kabur sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 – DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin : JM21E1665692, warna Hitam, an. Moch. Taufik, kemudian dalam perjalanan di daerah Jl. Raya Kandangan RT. 01 RW. 01 (depan gang RT. 01 RW. 01 Kandangan) Terdakwa menabrak sepeda motor lain dan berhasil diamankan oleh warga setempat untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
Baca Juga: PN Gresik Tolak Gugatan Pelaku Asusila, Eksepsi Tergugat Dikabulkan Seluruhnya
Bahwa atas perbuatan Terdakwa Mohammad Eko bin Giman (alm) bersama-sama dengan Sdr. Sofyan (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tahun 2017, No. Pol: L-4427 – DAB, No. Rangka : MH1JM2110HK678768, No. Mesin: JM21E1665692, warna Hitam, an. Moch. Taufik, mengakibatkan Saksi Moch. Taufik mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
Bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Rabu Tanggal 10 September 2025, sekitar jam 06.06 WIB, bertempat di depan rumah Kandangan Rejo Gg. 7 No. 05, RT. 006 RT. 001, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya, Saksi Dian Supratikno yang merupakan anggota Polsek Benowo, mengamankan Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamah Mio warna hitam No. Pol L-4670-RZ dan 1 (satu) buah kaos warna biru toska merk SIX.ID ukuran L milik Terdakwa.
Selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor kepolisian Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. (Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






