Jaksa Sebut Masih Menempuh Kasasi
Surabaya – Membuahkan hasil gemilang upaya Banding Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, S.H.M.H., dari Kejari Tanjung Perak, terhadap Terdakwa I Sudharmanto,SE., dan Terdakwa II Dian Kuswinanti dalam perkara dugaan pembangunan rumah berlantai 3 tanpa IMB yang berakibat kerusakan berat pada rumah tinggal milik keluarga M Sholeh.
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 2005/PID. SUS/2025/PT SBY tanggal 6 November 2025.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa | Sudarmanto,S.E., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah terhadap Terdakwa I Sudarmanto, S.E., ditahan dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Dian Kuswinanti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan perintah terhadap Terdakwa II Dian Kuswinanti ditahan.
Hal itu diketahui setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Sifa` Urosidin, S.H, M.H. yang didampingi Hakim Anggota 1. Wedhayati, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: Djoni Iswantoro, S.H., M.Hum. dalam amar putusannya menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa.
“Menimbang, bawa berdasarkan pertimbangan hukum dengan pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan hukum maka Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Juni 2017. Nomor 846/Pid B/2017IPN sby. yang dimintakan banding tersebut patut untuk dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan,” pertimbangan hakim tingkat banding sesuai yang tertulis dalam amar putusannya.
Selain menguatkan putusan PN Surabaya, dalam putusan tingkat banding bernomor 554/PID/2017/PT Sby ini, juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan sesuai lamanya pidana yang dijatuhkan sesuai isi putusan, yaitu dua tahun penjara.
Untuk diketahui Perjuangan M Soleh yang menjadi korban dari pembangunan rumah berlantai 3 tanpa IMB yang berakibat kerusakan berat pada rumah tinggal milik keluarga M Sholeh pada 2016 hingga mengalami kerugian hampir Rp 100 juta, namun pihak terdakwa terkesan tidak peduli atas kerugian yang diderita korban.
Baca Juga: Media Metro Soerya Rayakan HUT ke-15 dengan Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Surabaya
“Bagaimana saya tidak bingung, bangunan tiga lantai tanpa IMB, awalnya dipasang Police Line tiba-tiba dibuka dan keluar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Cipta Karya, lha bangunan ilegal kok disulap jadi legal ?,” tanya M Sholeh.
“Saya berterima kasih atas masukan saran teman-teman yang mendukung dan saya akan buktikan bahwa keadilan dan rasa adil masih ada pada persidangan di Pengadilan Negeri kita,” katanya.
Harapan M Sholeh terbukti bahwa keadilan itu masih ada, dimana berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1374/Pid.Sus/2025/PN Sby tanggal 01 Oktober 2025 menyatakan Terdakwa I Sudharmanto SE dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan Terdakwa II Dian Kuswinanti dijatuhi hukuman 3 bulan penjara namun tidak ditahan karena pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan Banding.
“Seharusnya para terdakwa ditahan walaupun ada upaya banding, saya tetap percaya bahwa Allah akan berpihak pada kebenaran dan masih banyak hakim yang berhati mulia,” tegasnya.
Baca Juga: Dirjenpas Tinjau Progres Pembangunan Rutan Kelas I Surabaya, Pastikan Proyek Sesuai Target
Pada kesempatan terpisah, awak media berusaha meminta keterangan resmi kepada Jaksa terkait putusan banding PT Surabaya tersebut.
Pertanyaan yang diajukan: “Mohon izin, Bu Jaksa. Dengan adanya putusan banding PT Surabaya yang menguatkan putusan PN Surabaya terhadap Terdakwa I Dian Kuswinanti dan Terdakwa II Sudarmanto, apakah kedua terdakwa sudah dieksekusi?”
Jaksa memberikan jawaban singkat: “Kasasi.”
Jawaban tersebut mengindikasikan bahwa perkara ini masih berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung, sehingga eksekusi belum dapat dilakukan.
Juga demikan waktu dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp Terdakwa Sudarmanto sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






