Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis (27/11/2025). Kasus ini melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 serta PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada tahun 2023–2024.

Dalam konferensi pers, Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak mengungkap bahwa perkembangan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2023 yang dilakukan oleh PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dengan melakukan pekerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi, melakukan mark up terhadap anggaran pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak serta mengalihkan pekerjaan kerja keruk kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Sengketa Warisan di Surabaya, Kakak Gugat Adik, Tuntut Keadilan Pembagian Warisan
Setelah Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP dan setelah dilakukan ekspose/gelar perkara, kami Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, yang terdiri dari :
1. Sdr. AWB selaku Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 periode Oktober
2021 s/d Februari 2024;
2. Sdr. HES selaku Division Head Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3,
3. Sdri. EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia
(Persero) Regional 3,
4. Sdr. F selaku Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya periode tahun 2020 s/d 2024,
5. Sdri. MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT Alur Pelayaran Barat Surabaya
Periode 2021 s/d 2024,
6. Sdr. DWS selaku Manager Operasi dan Teknik PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya Periode 2020
s/d 2024.
Penyidik memaparkan peran masing-masing para tersangka sebagai berikut:
Bahwa Sdr. HES, Sdri. EHY, dan Sdr. AWB secara bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak, tanpa surat penugasan baru dari Kemenhub terkait pemeliharaan kolam, tanpa adanya addendum perjanjian konsesi serta tanpa meminta kepada KSOP Utama Tanjung Perak untuk melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan
Tanjung Perak sesuai kewajibannya dalam perjanjian konsesi.
Sdr. AWB, Sdr. HES, dan Sdri. EHY secara bersama-sama melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS yang tidak memiliki kemampuan dan kompetensi dalam melakukan kerja keruk karena sama sekali tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana dasar dalam melakukan pekerjaan kerja keruk serta memberikan justifikasi PT APBS sebagai Perusahaan Terafiliasi PT Pelindo (Persero).
Namun faktanya, PT APBS bukan merupakan Perusahaan Terafiliasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pada akhirnya pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak dikerjakan oleh PT. Rukindo yang mempunyai kapal keruk dan merupakan Perusahaan Terafiliasi PT Pelindo (Persero).
Kemudian Sdr. HES dan Sdri. EHH mengkondisikan HPS/OE sedemikian rupa hingga menjadi Rp.200.583.193.000 sehingga memungkinkan PT APBS mengalihkan pekerjaan keruk kolam kepada PT SAI dan PT. Rukindo dengan cara antara lain:
– Menggunakan data tunggal dari PT SAI,
– Menyusun HPS/OE tidak menggunakan Konsultan, dan tidak menggunakan engineering
estimated (EE),
– Dengan sengaja membuat Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang memungkinkan PT APBS
yang tidak memiliki kapal keruk dapat menjadi calon penyedia yang “memenuhi syarat.
Sdr. AWB dan Sdr. HES tidak melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga PT APBS mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan.
Bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 melakukan pengadaan pengerjaan
pengerukan kolam pelabuhan tanpa dilengkapi dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Laut).
Sdri. MYC dan Sdr. DWS melakukan mark up dalam penyusunan HPS/OE_untuk mendekati HPS/OE yang ditetapkan oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero). Kemudian Sdr. F menyetujui HPS/OE yang telah di mark up dan menggunakanya dalam Surat Penawaran kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.
Sdr. F, Sdri. MYC, dan Sdr. DWS tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan melainkan mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kepada vendor yakni PT. SAI dan PT. Rukindo
Perbuatan para Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna kepentingan penyidikan, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai.tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 16 Desember 2025 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Har/Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






