Diduga Tanpa Izin Resmi, Pemasangan Kabel Optik Wifi di Depan Polsek Tegalsari Surabaya Disorot

Surabaya — Pemasangan kabel optik internet di Jalan Raya Basuki Rahmat, tepatnya di depan Polsek Tegalsari, Kota Surabaya, menuai sorotan.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan telah dilaporkan ke Satpol PP Kota Surabaya, Selasa dini hari (7/1/2026). Dugaan pelanggaran mencakup aspek perizinan, keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3), hingga potensi gangguan fasilitas umum.

Bacaan Lainnya

Secara regulasi, pemasangan jaringan telekomunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 dan 15. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memperoleh persetujuan pemilik lahan atau pihak terkait sebelum memanfaatkan tanah dan bangunan, serta bertanggung jawab atas ganti rugi jika timbul kerugian akibat kesalahan penyelenggara.

Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Dugaan Pesta Seks Sesama Jenis (Gay), Kasus Segera Disidangkan

Diduga Tak Kantongi Izin Teknis dan Lingkungan

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan yang diduga merupakan pemasangan kabel optik internet May Republik dilakukan dengan metode penarikan kabel di bawah tanah melalui saluran drainase.

Namun, hingga kegiatan berlangsung, dokumen izin fisik dari instansi terkait—seperti Dinas PU (Pekerjaan Umum) Pekerjaan Umum/PJU, kelurahan setempat, RT/RW, maupun persetujuan warga—belum dapat ditunjukkan secara lengkap di lokasi.

Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada pihak pekerja mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut merupakan pemasangan kabel optik internet May Republik yang akan dipasang dibawah tanah melalui saluran drainase.

“Kami hanya pekerja aja mas, ini pemasangan kabel internet May Republik nanti jenengan tanyak sama pengawasnya aja,” tuturnya pekerja.

Baca Juga: Komitmen Anti-KKN Ditegaskan, PT Surabaya Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Tak lama berselang, pihak pengawas proyek tiba di lokasi. Saat di tanyak mengenai dokumen perizinan fisik pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta PP No. 34 tahun 2006.

Namun pengawasan tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan resmi dan hanya memperlihatkan izin berbasis elektronik melalui ponsel, yang tanggalnya tidak selaras dengan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Disorot Soal K3 dan Jam Pengerjaan

Selain itu, dari pantauwan awak media dilapangan juga mendapati dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3). Aktivitas dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2026, pukul 01:10 wib dini hari, dengan membuka tutup drainase tanpa papan nama proyek, pengamanan area, serta tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh sebagian pekerja. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pekerja itu sendiri.

Baca Juga: Daftar Bukti Eksepsi Terdakwa Ahmad Edy: Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil, Salah Tetapkan Korban

Rangkaian temuan di lapangan tersebut menguatkan indikasi bahwa aktivitas pemasangan kabel optik yang diduga milik May Republik dilakukan tanpa kelengkapan perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan.

Menyikapi kejanggalan itu, awak media bersama unsur organisasi kemasyarakatan melaporkan kegiatan tersebut kepada Satpol PP Kota Surabaya guna dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Satpol PP: Akan Koordinasi dan Verifikasi Perizinan

Menanggapi laporan tersebut, salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan dan memeriksa perizinan kegiatan dimaksud.

“Ini tindakan awal. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti tidak memiliki izin resmi, maka akan dilakukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa” tegas petugas Satpol PP.

Baca Juga: Eko Gagak : Tahun Baru 2026 Bukan Sekadar Angka, Refleksi atas Realitas dan Tantangan Bangsa

Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci

Pemerhati kebijakan publik menilai, kebutuhan internet memang krusial, namun pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus patuh hukum, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban kota.

Kepatuhan perizinan dinilai penting untuk mencegah konflik sosial, kerusakan fasilitas umum, dan risiko kecelakaan.

Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara terkait status perizinan masih diupayakan.(Man/Shl)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait