JAWAPES Resmi Kantongi Sertifikat Merek dari Kemenkumham, Perkuat Dasar Hukum Organisasi

SURABAYA – Upaya menjaga legalitas dan mencegah penyalahgunaan identitas organisasi akhirnya membuahkan hasil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) secara resmi mengantongi perlindungan hukum hak cipta atas merek organisasinya setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Berdasarkan sertifikat tersebut, merek JAWAPES tercatat dengan Nomor Pendaftaran IDM001414196 dan Tanggal Penerimaan 06 Juli 2025. Dalam dokumen resmi itu, Perkumpulan Jaringan Warga Peduli Sosial tercatat sebagai pemegang hak merek, dengan alamat kantor pusat di Jl. Ketintang Baru II-14A, Surabaya, Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Perlindungan merek JAWAPES berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak 06 Juli 2025 hingga 06 Juli 2035, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Baca Juga: Ada Apa?, Mediasi Gagal Akibat Ketidakhadiran Pemkot Surabaya dan Turut Tergugat

Dengan terbitnya sertifikat ini, JAWAPES memiliki dasar hukum yang sah dan kuat untuk melindungi identitas organisasinya dari segala bentuk penyalahgunaan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat JAWAPES Indonesia, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb, menegaskan bahwa pendaftaran merek ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum organisasi secara nasional.

“Terdaftarnya merek JAWAPES di Kemenkumham membuktikan keseriusan kami membangun organisasi yang profesional, legal, dan berorientasi pada pelayanan sosial. Perlindungan hukum ini penting untuk menjaga marwah dan identitas JAWAPES di seluruh Indonesia,” ujar Edy diruang kerjanya, Kamis (15/01/2026).

Sekretaris Jenderal DPP JAWAPES, Rizal Diansyah Soesanto, S.T., CPLA, menambahkan bahwa legalitas merek menjadi fondasi utama dalam pengembangan jaringan organisasi di masa depan.

Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bergulir, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Asemrowo Resmi Berganti

“Legalitas merek bukan sekadar simbol, melainkan pijakan hukum yang memperkuat seluruh aktivitas sosial, kemanusiaan, dan advokasi JAWAPES di berbagai daerah,” kata Rizal.

Sertifikat merek tersebut ditandatangani oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan pejabat penandatangan Fajar Sulaeman Taman, M.Si., M.IPLaw.

Terbitnya sertifikat ini sekaligus menegaskan bahwa JAWAPES telah menutup celah hukum terhadap potensi klaim sepihak dan memperkokoh eksistensi organisasi dalam menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat.(Red)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait