Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang klasifikasi perkara pencurian Nomor Perkara 2766/Pid.B/2025/PN Sby, dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Andika Erdiansyah bin Dedi Erika (alm), dan Fandi Achmad bin Sofyan Achmad.
Sidang diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Dzulkifli Nento, SH. Sidang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Suparlan, SH. dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Ruko INCAR Klampis Megah Blok A/7, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Saat itu, terdakwa Fandi Achmad menemukan 1 (satu) buah kunci wama hitam dengan logo Toyota dengan gantungan ACZ Apparel berwarna unggu yang didalamnya berisi 1 (satu) buah STNK 1 (satu) unit kendaraan Toyota HI ACE 2.8 M.T (GDH321R-EDFDYD) tahun 2025 wama Putih, nomor polisi L-7179-BH, Nomor Rangka JTF2A9CP9S6008740, Nomor Mesin 1GD9543044 atas nama PT. PRAMITA alamat Adityawarman No 73-75 Rt. 004, Rw. 004, Kel Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya milik saksi Ari Sandi, kemudian terdakwa Fandi Achmad memberikan kunci tersebut kepada terdakwa Andika Erdiansyah.
Lalu terdakwa Andika Erdiansyah simpan di saku sebelah kiri celana wama hitam yang terdakwa kenakan saat itu. Setelah selesai membeli makan terdakwa Andika Erdiansyah dan terdakwa Fandi Achmad membuka gantungan kunci yang berisikan STNK kendaraan.
Baca Juga: JAWAPES Resmi Kantongi Sertifikat Merek dari Kemenkumham, Perkuat Dasar Hukum Organisasi
Kemudian para terdakwa mencari kendaraan mana yang cocok dengan nomor polisi yang pada STNK tersebut setelah ketemu kendaraan tersebut adalah 1 (satu) unit kendaraan Toyota HIACE 2.8 M.T (GDH321R-EDFDYD) tahun 2025 warna Putih, nomor polisi L-7179-BH, Nomor Rangka JTF2A9CP9S6008740, Normor Mesin 1GD9543044 atas nama PT. PRAMITA jalan Adityawarman No 73-75 R1. 004, Rw. 004, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Bahwa kemudian terdakwa Andika Erdiansyah dan terdakwa Fandi Achmad menuju ke mobil tersebut lalu membuka pintu depan kiri kendaraan untuk melihat-lihat isi dalam kendalam kendaraan tersebut, dengan penerangan HP milik terdakwa Andika Erdiansyah.
Kemudian terdakwa Andika Erdiansyah melihat 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer 9JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver yang diletakkan di kursi penumpang bagian depan kiri.
Baca Juga: Ada Apa?, Mediasi Gagal Akibat Ketidakhadiran Pemkot Surabaya dan Turut Tergugat
Melihat hal tersebut timbul niatan terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) untuk mengambil 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver tersebut.
Sedangkan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad bertugas berjaga-jaga apabila ada yang datang di depan Ruko Klampis Megah D8, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Setelah itu Terdakwa Andika Erdiansyah mengunci Kembali mobil tersebut kemudian terdakwa Andika Erdiansyah berjalan kedepan melewati kendaraan lain didepannya yaitu kendaraan HIACE warna hitam karena Terdakwa Andika Erdiansyah Bin Dedi Erika (Alm.) sadar jika ada kamera CCTV di sekitaran parkiran.
Kemudian terdakwa Andika Erdiansyah Kembali melewati belakang mobil tersebut dan terdakwa Andika Erdiansyah menuju ke jalan lain dengan membawa 1 (satu) unit Head Unit (Monitor Mobil) Merk Toyota, manufacturer JVCKENWOOD Corporation, Nomor Part P500-OKA1M, serial nomor 100X0228 warna hitam silver untuk kembali pulang bersama dengan terdakwa Fandi Achmad Bin Sofyan Achmad.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






