Surabaya — Pelaksanaan pemeriksaan setempat atas perkara gugatan harta waris nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby, dengan sidang lanjutan perkara tersebut dilakukan pada hari Jum’at, tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib, yang mana pemeriksaan setempat (descente) dilakukan pada objek sengketa waris benda tidak bergerak berupa dua aset utama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah beserta rumah diatasnya, di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya.

Sidang pemeriksaan setempat diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., didampingi Panitera, dihadiri para pihak Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya Achnis Marta, SH., dan Tergugat didampingi kuasa hukumnya Dwi Oktorianto, SH., dan Samuel hadiprabowo, SH., dan juga turut hadir Aparat Desa Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dalam sidang pemeriksaan setempat Hakim Komisaris Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS/descente), hadir di lokasi lahan yang di perkarakan, untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut serta melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan sesuai atau tidak sehingga nantinya objek sengketa tidak dinyatakan Non Execuatable dan illusoir.
Setelah sidang pemeriksaan dibuka semua pihak menuju objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat. Hakim Ferdinand Marcus menjelaskan bahwa agenda descente ini merupakan instrumen krusial dalam perkara perdata untuk mencocokkan dalil gugatan dengan fakta di lapangan. “Agenda hari ini adalah memastikan batas-batas wilayah serta melihat ciri-ciri fisik lokasi yang diajukan dalam materi gugatan“.
“Hal ini penting agar objek sengketa nantinya tidak dinyatakan Non-Executable (tidak dapat dieksekusi) maupun illusoir (hampa),” tegas hakim Ferdinand dan di sela-sela pemeriksaan lahan. Hakim Berusaha mendamaikan Adik dan kakak kandung, Harapan Hakim agar berdamai.
Hakim Ferdinand Marcus memastikan batas-batas wilayah serta menanyakan siapa yang membawa kuncinya.
“Gudang-gudang ini siapa yang pegang kuncinya,” tanya Hakim Ferdinand kepada Penggugat dan Tergugat.
“Saya yang pegang kuncinya, pak hakim,” jawab Shirley Artyo selaku Penggugat.
Persidangan setempat ini merupakan Langkah yang diambil guna menghindari kekeliruan objek (error in objecto) sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.
Baca Juga: Dana Reses Diduga Dipotong, Konsumsi Fiktif Lolos di Meja Sekwan
Selama proses pemeriksaan, hakim menelusuri batas-batas tanah dan mencatat kondisi fisik bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang tertuang dalam SHM yang menjadi materi perselisihan.
Sementara menurut kuasa hukum Pengugat, Achnis Marta, SH., menerangkan terkait menguasaan itu. “Pengugat itu tidak sebagai tempat tinggal di sini, namun untuk usaha (Toko jualan sembako) dan beberapa gudang untuk penyimpanan barang, dan hakim mendamaikan Pengugat dan Tergugat merupakan tujuan yang diamanahkan orang tuanya,” ujar Achnis Marta kuasa hukum penggugat.
Sementara Dwi Oktorianto, SH., kuasa hukum Tergugat, menerangkan terkait petitum dalam gugatan Tergugat dianggap menguasai obyek, namun pada kenyataannya di lapangan Pengugat juga menguasai walaupun untuk Usaha dan gudang, lantaran klien kami ini tidak mempunyai tempat tinggal makannya klien kami tinggal di sini.
“Berarti sama-sama ahli waris menempati atau menguasai obyek,” ujar Dwi Oktorianto.
Kemudian Ketua Majelis Ferdinand Marcus, menyatakan persidangan pemeriksaan setempat selesai dan menunda persidangan berikutnya dalam agenda keterangan saksi dari Tergugat.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






