Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa Bimas Nurcahya, selaku pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan pada Senin (9/2/2026). Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung tertutup di Ruang Kartika PN Surabaya, sebagai bentuk perlindungan terhadap korban.

Sidang tertutup merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang perlindungan saksi serta korban dalam perkara kekerasan seksual.
Dalam perkara ini, terdakwa Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait, SH. dari Kejati Jawa Timur, membacakan surat dakwaan. Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Timur, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap korban berinisial KC, yang terjadi ketika korban mengikuti kegiatan kerja bersama Terdakwa Bimas Nurcahya.
Baca Juga: SP3D Propam Polda Jatim Picu Polemik: Penangan Dumas Dinilai Tidak Proporsional
Setelah Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim langsung melanjutkan persidangan dengan memeriksa salah satu korban berinisial R, didampingi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga negara yang bertugas memberikan perlindungan serta bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana.
Saat ditemui usai sidang, Billy Handiwiyanto kuasa hukum korban lainnya, mengungkapkan bahwa terdakwa Bimas Nurcahya banyak melakukan penyangkalan atas keterangan saksi.
“Tadi terdakwa banyak menyangkal. Tapi R selaku saksi korban telah memberikan keterangan dengan jujur di hadapan majelis hakim,” ucap Billy.
Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal tersebut merupakan hak hukum terdakwa.
“Menyangkal atau menerima dakwaan itu adalah hak terdakwa. Namun kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. KC melaporkan Bimas Nurcahya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Mei 2025.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Penasihat hukum korban, Rizki Leneardi, menjelaskan korban diajak ke Surabaya dengan dalih pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, korban diminta datang ke kamar hotel terdakwa yang kemudian diduga menjadi awal terjadinya tindak kekerasan seksual.
“Kasus ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang kuat antara korban dan pelaku di lingkungan kerja,” ujar Rizki.
Menurutnya, korban dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Rizki menambahkan, selain KC, terdapat korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa dari terdakwa, baik karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang dipimpinnya.
Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






