Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara narkotika Nomor 2702/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Moch. Fajar bin Marsupi (Alm) dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026). Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, SH., yang beragendakan pembacaan surat putusan.
Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo, SH menjatuhkan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun kepada Terdakwa Moch. Fajar Bin Marsupi (Alm) dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel, Saksi Ungkap PT MMM Tidak Ada Aktivitas
Dalam hal, hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
“Menyatakan Terdakwa Terdakwa Moch. Fajar Bin Marsupi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“.
Atas putusan tersebut, Terdakwa didampingi penasehat hukum nya Drs. Viktor A Sinaga dan JPU Ni Putu Wimar Maharani, S.H., menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Terdakwa Giri “Gay Penyedia Pornografi,” Dihukum 8 Bulan Penjara
Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Moch. Fajar Marsupi (Alm) pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 11 (sebelas) bulan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






