Surabaya – Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika selama periode 1 Januari hingga 31 Januari 2026. Dalam kurun waktu satu bulan, aparat kepolisian berhasil menangkap 55 tersangka, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya dalam mengungkap sedikitnya delapan kasus peredaran narkotika.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, tiga di antaranya tergolong menonjol dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta beberapa butir pil ekstasi.
Rincian Penangkapan Tersangka
Beberapa tersangka yang diamankan antara lain:
– SH, ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan barang bukti 10 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 16,53 gram.
Baca Juga: Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Berat 5 (lima) gram Terdakwa Moch. Fajar Divonis 5 Tahun Penjara
– FY, diamankan pada Rabu, 24 Januari 2026, dengan barang bukti 4 klip besar sabu-sabu seberat 7,61 gram.
– SM, ditangkap dengan barang bukti 17 plastik klip sabu-sabu seberat 31,62 gram.
Mayoritas peredaran narkotika dilakukan dengan metode “ranjau” atau sistem tempel, yakni transaksi tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Keterangan Resmi Kepolisian
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/2/2026), Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., beserta anggotanya dan didampingi kasi Humas Suroto, kepada awak media yang turut menghadiri undangan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika sebanyak 55 tersangka.
“bahwa sebagian besar tersangka yang diamankan dalam 1 bulan ini dengan cara melalui “ranjau” atau sistem tempel”, Terang Kasat.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel, Saksi Ungkap PT MMM Tidak Ada Aktivitas
Jeratan Hukum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 69 ayat 2 huruf A undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 20 huruf C undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan undang -undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Mari kita jaga lingkungan kita agar bersih dari narkoba. Jangan sampai terjerumus dalam pergaulan yang salah dan berujung terjerat hukum,” tutupnya.(Man)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






