Sidang Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel, Saksi Ungkap PT MMM Tidak Ada Aktivitas

Foto: Saat survei lokasi tambang nikel

Hermanto Oerip Sebut Saksi Siok Lan Orang Kepercayaan Pelapor, Bukan Admin Biasa. Benarkah PT MMM Perusahaan Abal-abal atau Saksi yang Tutupi Fakta?

Surabaya — Sidang Klasifikasi Perkara Penipuan Nomor Perkara 2793/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Terdakwa Hermanto Oerip lantaran, sidang diketuai majelis hakim Dr. Nur Kholis,SH.,MH., sidang dengan agenda keterangan saksi, sidang digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Bacaan Lainnya

Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Siok Lan alias Ria Go, sebagai staf administrasi Terdakwa Hermanto Oerip. Dalam persidangan saksi Ria panggilan akrabnya, mengaku hanya bekerja selama dua bulan di PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM), perusahaan yang didirikan bersama oleh Terdakwa dan korban. Ria bekerja sebagai staf administrasi dengan gaji Rp20 juta per bulan.

Saksi menegaskan, selama dirinya bekerja, PT MMM hanya memiliki dua orang pegawai, yakni dirinya (Ria) dan satu orang office boy. Dan di hadapan Majelis Hakim, Ria yang mengaku sebagai staf administrasi terdakwa Hermanto Oriep menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan usaha nikel di perusahaan tersebut.

“Saya tidak tahu soal nikel,” ujar Ria.

Baca Juga: Terdakwa Giri “Gay Penyedia Pornografi,” Dihukum 8 Bulan Penjara

Ria menyebut jabatan pimpinan operasional PT MMM dipegang oleh Hermanto namun, selama bekerja, dia mengaku tidak pernah melihat adanya aktivitas operasional perusahaan.

“Pimpinan operasionalnya Pak Hermanto, tetapi saya tidak pernah melihat kegiatan operasional,” kata Ria.

Majelis hakim kemudian menggali kondisi fisik kantor PT MMM. Saat ditanya apakah terdapat gambar, dokumen, atau atribut yang menunjukkan aktivitas usaha nikel, saksi menjawab tegas tidak ada.

“Tidak ada gambar atau dokumen tentang nikel di kantor,” ucapnya.

Dalam persidangan juga terungkap minimnya struktur organisasi perusahaan. Ria menyatakan PT MMM hanya memiliki dua orang pekerja.

Hermanto Oerip Melawan: “Saksi Banyak Berbohong”

Terdakwa Hermanto Oerip tidak tinggal diam. Usai persidangan, Hermanto secara tegas menyanggah keterangan Siok Lan dan menyebut banyak fakta yang ditutup-tutupi oleh saksi. Hermanto mengklaim memiliki bukti kuat berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp PT MMM yang membantah klaim saksi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Keberatan (Pledoi), Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Menurut Hermanto, Siok Lan bukanlah sekadar staf administrasi biasa, melainkan orang kepercayaan Soewondo Basoeki yang sudah bekerja bersama sebelum PT MMM berdiri. Saksi bohong jika mengaku hanya admin biasa. Gajinya 20 juta dan dia punya bawahan bernama Herlina serta seorang OB

“Dia adalah orang bawaan Soewondo yang dipercaya memegang cek, token, dan rekening perusahaan,” ujar Hermanto kepada awak media.

Fakta-Fakta yang Disanggah Terdakwa:
Dalam pembelaannya, Hermanto merinci sejumlah poin yang dinilai memojokkan saksi:
Kendali Keuangan: Hermanto menyebut Siok Lan-lah yang memegang cek, membuka, mencairkan, hingga mentransfer uang sebesar Rp2,7 Miliar ke rekening pribadi Fenny Nurhadi (istri Soewondo).

Kepemilikan Aset: Mobil Xpander yang dibeli uang perusahaan disebut berada di bawah penguasaan Soewondo dan Siok Lan. Terkait Ruko Dharmahusada, itu adalah kesepakatan bersama, dan Siok Lan yang menagih cicilannya.

Dokumen Palsu: Hermanto menegaskan bahwa dokumen seperti Email BL dan COA berasal dari Venansius dan stafnya (Guntur), yang dalam putusan perkara lain telah terbukti dipalsukan oleh pihak Venansius.

Baca Juga: Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka

Penyerahan Dokumen: Saat berhenti bekerja, Siok Lan disebut menyerahkan seluruh kunci ruko, dokumen PT, cek, hingga token bank kepada Fenny Nurhadi.

Fakta lain bahwa nikel memang tidak mungkin dibawa ke kantor , tetapi untuk kesepakatan kerjasama perdagangan hasil tambang tsb , Soewondo, Hermanto dan Rudy pernah diajak Venansius survey di 2017 dan melihat adanya hasil tambang nickel di pulau Kabaena

Kesepakatan bersama nya dibeli semua pemegang saham , seperti tertulis di notulen Group WA PT MMM, jadi kesaksian Soewondo terdahulu yg menyatakan Sewa adalah kebohongan. Kasus yang bermula dari pertemuan di Eropa tahun 2016 ini menyeret Hermanto menjadi terdakwa

Ketua Majelis Hakim Nur Kholis memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi tambahan guna mendalami lebih lanjut kebenaran materiil dari kasus investasi nikel di Kabaena, Kendari.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait