Surabaya — Sidang akhir Klasifikasi perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Nomor 2347/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Giri bin Lirman (Alm) digelar di di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026). Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin, S.H., M.H. beragenda pembacaan putusan.
Sidang pembacaan surat putusan dihadiri Terdakwa Giri bin Lirman (Alm) didampingi Penasihat Hukum Terdakwa Drs. Viktor A Sinaga SH., dan Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, SH.,dari Kejari Tanjung Perak. Dari hasil putusan semua pihak menyatakan terima.
“Menyatakan Terdakwa Giri bin Lirman (alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan pornografi sebagaimana dalam dakwaan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ucap majelis hakim Safruddin. Senin, 09 Feb. 2026.
Sebelum nya Terdakwa Giri bin Lirman (Alm) dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, Senin, 12 Jan. 2026. Terdakwa Giri bin Lirman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi”.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Keberatan (Pledoi), Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Terdakwa untuk melakukan tindak pidana dan masih bernilai ekonomis sehingga berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diketahui dari Dakwaan bahwa Terdakwa Giri bin Lirman (Alm) pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, bertempat di Jalan Pakis Sidorejo 4/2, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, “dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023, Terdakwa Giri bin Lirman (Alm) menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk Infinix HOT 40 Pro warna gold IMEI1: 351024682736041 IMEI2: 351024682736058 dengan nomor telepon 081330163847 milik Terdakwa GIRI BIN LIRMAN (ALM) bergabung dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang muncul di laman Facebook Terdakwa Giri bin Lirman (Alm).
Baca Juga: Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Bimas Nurcahya Bos PT Pragita Perbawa Pustaka
Bahwa nama akun Facebook Terdakwa adalah “Juli Leo” yang Terdakwa buat pada tahun 2020 dengan email: gery.mahardika27@gmail.com, nomor telepon autentifikasi: 081330163847, dan password: sidorejo.42 dan tujuan Terdakwa bergabung dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” adalah untuk mencari pasangan sesama jenis.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 pada waktu yang sudah tidak diingat lagi, Terdakwa beberapa kali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, di antaranya:
– Tak isep Wa: 081330163847;
– Cari tmn jalan brondong Wa: 081330163847;
– Cari tmn jalan brondong Wa: 081330163847;
– Tak emut Wa: 081330163847
Pada Senin tanggal 09 Juni 2025, Terdakwa kembali memposting tulisan-tulisan atau kata-kata yang memiliki muatan yang melanggar untuk diketahui umum dalam grup Facebook “Gay Khusus Surabaya”, yaitu: Tak emutin Wa: 081330163847.
Bahwa terhadap postingan-postingan tersebut ada yang menindaklanjuti dengan menghubungi Terdakwa melalui nomor telepon Terdakwa yang tercantum dalam postingan tersebut dan terjadi percakapan antara Terdakwa dan pihak yang menghubungi Terdakwa dengan saling mengirimkan foto alat kelamin laki-laki maupun melakukan panggilan video Whatsapp dengan menunjukkan alat kelamin.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






