SKW/SKHW Prodak Notaris Tandingan Akta Lahir dan KSK Buat Acuan Pembagian Harta Waris

Surabaya — Sidang gugatan pembagian harta warisan dengan nomor perkara 941/Pdt.G/2025/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara ini mempertemukan Penggugat I Shirley Artyo, dan Penggugat II Sofian Artyo, melawan Tergugat I. Ryan Bastomy, Tergugat II. Yovica Frestycilia Artyo, dan Turut Tergugat I. Yovereld Alexetty Artyo, Turut Tergugat II. Yovahend Thiertic Artyo, serta Turut Tergugat III. Notaris & PPAT Julia Seloadji, S.H., jalan Kapuas no. 58 Surabaya.

Bacaan Lainnya

Sidang tersebut berlangsung di Ruang Tirta PN Surabaya pada Selasa, 3 Februari 2026, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, S.H., M.H. dengan agenda keterangan saksi.

Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya Achnis Marta, SH., sementara Tergugat didampingi kuasa hukumnya Dwi Oktorianto, SH., dan Samuel hadiprabowo, SH.

Tergugat Ryan Bastomy, menghadirkan 3 (tiga) saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/2/2026), dari ketiga saksi yakni Saksi Andi Winata, yang merupakan ayah biologis penggugat 2, Saksi Paul, yang merupakan tetangga Tergugat, dan Nanang selaku ketua RT 4/RW 08 Kalilom Baru, dan saksi Paul, merupakan tetangga dari keluarga almarhum Swandayana Artyo, semua ahli waris “Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat”.

Baca Juga: Bantah Terima Fee, Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Dana Hibah Pokir DPRD Jatim 2019

Dalam persidangan kali ini, Pihak Tergugat Ryan Bastomy untuk menguatkan bahwa Surat Keterangan Waris (SKW/SKHW), dikarenakan SKW dibuat secara sah ketika pewaris masih hidup, Dihadapan Notaris & PPAT Julia Seloadji, S.H., dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Dalam SKW Nomor 01/XII/2010 tersebut, ahli waris yang sah hanya tercantum tiga anak kandung, yakni Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi.

Saksi Andi Winata, ditolak oleh majelis hakim, karena saksi Andi Winata masih ada hubungan darah, dan pihak Pengugat melalui kuasa hukumnya menggajukan keberatan dan Penggugat 2 juga mengajukan keberatan tertulis ke majelis hakim Ferdinand Marcus.

Saksi Paul, yang merupakan tetangga sejak tahun 1980-an, mengetahui bahwa Sofyan diasuh oleh orangtuanya sebelum memiliki anak, saksi Paul sendiri tidak tahu dan tidak mengetahui terkait Akte kelahiran maupun SKHW/SKW.

Sementara itu, saksi Nanang selaku Ketua RT, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pengangkatan Sofyan sebagai anak.

“Saya kurang tahu mengenai asal-usul Sofyan, dari cerita katanya-katanya sih, diangkat anak, tetapi bener gaknya kurang tau,” ujar Nanang dipersidangan dengan gaya duduk di warkop.

Baca Juga: Di akhir Persidangan Terdakwa Aji Kusumo Berdalih Gaji dan Komisi Belum Cair, Akui Tahan Uang Rp200 Juta untuk Pembelian Tanah

Saksi Nanang selaku RT, dihadapan Majelis Hakim dengan Sok gaya diwarung kopi dirinya menggurui seisi ruang sidang dengan hubungan biologis, hal tersebut dapat dilakukan secara ilmiah bisa dibuktikan melalui tes DNA.

Saksi Nanang memang pernah mengetahui adanya perselisihan antara Shirley dan Ryan pada suatu malam, karena ditepi jalan raya Pogot namun tidak mengetahui secara rinci pokok permasalahan yang terjadi antara kakak dan adik.

Usai persidangan, kuasa hukum tergugat, Citra Solvia Hadi Meilia, SH, MH dan Dwi Oktorianto, SH, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada penetapan pengadilan yang menyatakan penggugat sebagai anak angkat pewaris.

“Secara hukum, status anak angkat atau anak asuh harus ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Dalam perkara ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menetapkan penggugat sebagai anak angkat,” tegas Citra Solvia Hadi Meilia.

Sementara itu, Dwi Oktorianto menambahkan bahwa SKW yang dipersoalkan dibuat secara sah dan merupakan kehendak pewaris yang wajib dihormati.

“SKW ini dibuat saat pewaris masih sehat, sadar, dan tanpa paksaan. Nama penggugat tidak tercantum di dalamnya. Selama tidak ada putusan pengadilan yang membatalkannya, maka SKW tersebut sah dan mengikat,” ujar Dwi Oktorianto.

Belakangan terungkap, SKHW itu dibuat untuk kepentingan pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan jaminan sertifikat rumah. Bahkan, notaris yang sama juga menerbitkan akta keterangan saksi untuk memperkuat surat waris tersebut.

Baca Juga: Selama 1 Bulan 55 Pelaku Narkotika Berhasil Diungkap Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Menurut Kuasa hukum Achnis Marta,SH menjelaskan bahwa, “Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dugaan perbuatan melawan hukum yang menghapus hak dan identitas ahli waris sah,” katanya demikian salah satu poin dalam gugatan yang diajukan ke PN Surabaya.

“Ironisnya, sebelum meninggal dunia pada 15 Mei 2016, Swandayana Artyo disebut telah berpesan agar seluruh anaknya, termasuk Sofian Artyo, dimasukkan dalam penetapan ahli waris. Pesan itu berkaitan dengan dua aset utama berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, yang hingga kini belum terbagi,” papar Achnis Marta kuasa hukum penggugat.

Perlu diketahui Perkara bermula dari pernikahan Swandayana Artyo dengan Tan Swat Moy alias Suhartatik yang tercatat sah di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya sejak 1972. Dari pernikahan tersebut diklaim lahir empat anak, yakni Sofian Artyo, Alex Wahyudi Artyo, Shirley Artyo, dan Ryan Bastomi.

Gugatan perdata ini mencuat setelah terungkap dugaan penghilangan hak ahli waris, menyusul terbitnya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) tahun 2010 yang tidak mencantumkan nama anak sulung, Sofian Artyo.

Namun polemik muncul setelah ibu para penggugat meninggal dunia pada 2006. Empat tahun berselang, Swandayana Artyo membuat Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 di hadapan Notaris Julia Seloadji, SH. Dalam dokumen krusial tersebut, nama Sofian Artyo tidak dicantumkan dengan alasan domisili berada di luar Pulau Jawa.

Konflik kian meruncing setelah Alex Wahyudi Artyo meninggal dunia pada Februari 2021. Semasa hidup, Alex bersama saudara-saudaranya telah sepakat bahwa harta warisan orang tua dibagi rata empat bagian. Kesepakatan itu bahkan diketahui oleh istri Alex dan suami Shirley Artyo.(Har)

Pos terkait