Surabaya – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada 22 Desember 2025 kini resmi memasuki tahap penyelidikan di lingkungan Polrestabes Surabaya. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 3 Januari 2026 kepada pelapor, terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Berdasarkan dokumen bernomor B/25/RES.1.24./2026/Satresppadanppo, Unit Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya menyatakan telah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tanggal 22 Desember 2025. Laporan tersebut diajukan oleh TJEN TJHION alias NICKY, warga Surabaya.
Penyelidikan Dugaan Kekerasan Anak
Dalam surat resmi tersebut dijelaskan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: “Hari Pers Nasional Pasca Reformasi Terperangkap Pemilik Modal dan Partai Politik” Eko Gagak
Penyidik menyatakan sejumlah langkah awal telah dilakukan. Di antaranya:
– Melakukan pengecekan rekaman CCTV Dinas Perhubungan (Dishub).
– Mengirim surat permintaan bantuan keterangan.
– Mengirim undangan klarifikasi kepada pihak terkait.
– Menerbitkan SP2HP kepada pelapor.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penyelidikan guna mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan status hukum perkara.
Polisi juga merinci rencana tindak lanjut penyelidikan, yakni :
– Menginterogasi saksi-saksi.
– Mencari dan mengumpulkan barang bukti tambahan.
– Memberikan perkembangan terbaru melalui SP2HP lanjutan.
Polisi Pastikan Proses Sesuai Prosedur
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal. SP2HP sendiri merupakan hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Polisi mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: GRPP Tuntut Kepala Desa Yanto Mundur dari Jabatan
Kuasa hukum korban Moch Kholis, S.H., M.H dari Forum Komunikasi Advokat Indonesia (Forkadin), memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara oleh penyelidik Polrestabes Surabaya. Penerbitan SP2HP kami apresiasi sebagai bentuk formalitas prosedural. Namun, yang jauh lebih penting adalah kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak ini.
“Perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Setiap hari keterlambatan merupakan beban psikologis tambahan bagi korban. Kami mendesak penyelidik segera memanggil seluruh pihak terkait, mengamankan, serta menelaah barang bukti termasuk rekaman CCTV agar peristiwa ini terang benderang,” tegas kuasa hukum korban, Moch. Kholis, S.H., M.H.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir memberikan rasa aman kepada anak sebagai korban. Apabila ditemukan hambatan atau perlambatan yang tidak berdasar, kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum dan pengawasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang tersedia.
“Harapan kami sederhana: temukan terduga pelakunya dan proses sesuai hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum dinegara ini,” tutupnya.(tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






