Dihadapan Majelis Hakim Pengakuan Saksi Hanya Modus, Venansius Niek Widodo Terancam Pidana

Surabaya — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip, Perkara nomor 2793/Pid.B/2025/PN Sby, dengan Agenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/2/2026).

Penuntut Umum Esti Dilla Rahmawati,SM., MH dari Kejari Tanjung Perak dalam parsidangan kali ini menghadirkan Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oey, Sidang diketuai Majelis Hakim Dr. Nur Kholis,SH.,MH.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Majelis Hakim Pengakuan Saksi Hanya Modus, Venansius Niek Widodo Terancam Pidana

Venansius Saksi pertama yang untuk memberikan keterangan. Penuntut Umum Esti Dalam sidang yang berlangsung Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla menegaskan bahwa proyek tambang nikel yang ditawarkan kepada korban, Soewondo Basuki, adalah murni isapan jempol. “Tidak ada aktivitas pertambangan sama sekali. Semuanya fiktif,” tegas Estik di hadapan Hakim Ketua Nur Kholis.

Venansius mengakui bahwa ide investasi di Kabaena dan Kolaka berasal dari dirinya. Ia menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 20% kepada Hermanto, yang juga disampaikan kepada korban. Namun, saat diminta membeberkan basis perhitungan produksi atau analisis biaya, Venansius bungkam.

“Saksi menjanjikan 20 persen padahal nikelnya tidak ada. Logikanya di mana?” cecar Hakim Nur Kholis. Venansius hanya terdiam, tak mampu membela argumennya yang menyebut hitungan tersebut hanya mengacu pada trading atau perdagangan nikel PT KTM (Kolaka Tama Mining) tanpa rincian jelas. Karena lahan yang akan dikerjakan PT RMI belum siap dan Venansius mengakui semua kontrak kerjasama dibuat oleh nya.

Baca Juga: Sengketa Honorarium Advokat Resmi Disidangkan, Pengusaha Tulungagung Belum Buka Suara

Modus Perusahaan ‘Cangkang’

Terungkap di persidangan bahwa pembentukan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada 2018 hanyalah “alat” yang dibuat Venansius untuk membangun kepercayaan korban pemegang saham lainnya. Meskipun diakui nya kerjasama ini terbentuk karena Soewondo sudah menikmati bagi hasil sekitar 20 Milyar dari nya dan semua atas pembicaraan, meeting dan kesepakatan bersama , serta PT MMM tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dan disahkan sebagai badan hukum resmi.

Lebih jauh, dana talangan sebesar Rp75 miliar dari korban yang seharusnya untuk operasional tambang, justru dilarikan ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang dikuasai dan dikendalikan penuh oleh Venansius.

Aliran Dana Fantastis

Jaksa membongkar jejak digital keuangan di mana dana sekitar Rp40 miliar mengalir dari PT RMI ke kantong pribadi Venansius, sebelum akhirnya menyebar ke berbagai pihak, bukan hanya ke Hermanto. Bahkan Rudy Effendy Oei juga mengakui menerima dana dalam kurun waktu yang sama tetapi terkait pinjaman2 pribadi yg sudah dilakukan sejak 2017 dan tidak ada hubungan dengan PT MMM. Dan ada bukti transfer beberapa kali dari Venansius melalui rekening pribadi nya ke Fenny Nurhadi (Istri Soewondo Basoeki) dalam tempus Maret-Mei 2018. Sebanyak 153 lembar cek sekitar total Rp 44 miliar yang telah dicairkan terkait pinjaman pribadi itupun terdapat 4.7 Milyar milik beberapa orang lain yang tidak dikenal terdakwa.

Dan terdakwa menunjukkan atas ajakan Venansius di dalam kurun waktu yang sama Hermanto mengirim dana kerjasama sekitar 44 Milyar + 4 Milyar Cash dikuasai Soewondo dan Rumah senilai 15 Milyar yang juga masih dalam penguasaan Soewondo, saksi2 juga mengatakan rekening perusahaan dipegang dan dikuasai Soewondo, Fenny dan SiokLan (sekretaris Soewondo). Venansius juga mengakui bahwa sejak awal semua informasi pengapalan berupa BL/CM dan COA berasal dari Venansius, Guntur & Mauzul (staf Venansius).

Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Gelapkan Uang Pembayaran Dua Perusahaan Rp5,2 

Dan karena rumah Hermanto dekat dengan Venansius , terkadang dititip in cek bagi hasil untuk diberikan Soewondo dan Rudy Effendy yang tinggal di Surabaya Barat, karena Hermanto sering nya berkantor di daerah barat.

Bahkan, kantor PT MMM di kawasan Dharmahusada Indah 108A yang diakui Soewondo hanya sewa, dari keterangan Venansius dan Rudy Effendy Oei dalam fakta persidangan ternyata dibeli dicicil bersama dari pemilik nya yaitu Fenny Nurhadi (Istri Sorwondo Basoeki) serta tercatat di Group WA PT MMM dengan Siok Lan (Ria) yang bertugas menagih cicilan untuk Fenny Nurhadi senilai Rp 5 miliar dan dimiliki oleh semua pemegang saham. Serta saldo rekening, mobil perusahaan Expander juga dikuasai Soewondo.

Meski menjabat Direktur Operasional, Venansius berdalih tidak tahu-menahu soal manajemen keuangan, sebuah pembelaan yang langsung diragukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.

Akibat skenario investasi nikel fiktif ini, Soewondo Basuki harus menelan kerugian yang diakui nya total Rp75 miliar, padahal fakta persidangan Venansius, Rudy Effendy Oei dan Hermanto Oerip memberikan keterangan sudah mengembalikan total 37.5 M pinjaman tsb. Hanya sisa modal 37.5 M milik Soewondo Basoeki .

Dan selain sudah mengembalikan pinjaman 12.5 M, Hermanto lewat Penasihat Hukum nya menunjukkan Tambahan Modal Setor sebesar 10 Milyar di depan Majelis Hakim dan diakui ada didalam rekening koran oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dari keterangan saksi Venansius menjanjikan keuntungan 20 persen selama dua bulan, gak masuk akal menurut Majelis Hakim Nurkholis.

Baca Juga: Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Tepis Tudingan Uang Tebusan

“Tambang nikel itu ada gak, Kalau tambang nikelnya aja tidak ada trus kamu mau ngasih keuntungan 20 persen darimana?,” tanya majelis hakim Nurkholis…,”saksi Venansius pun terdiam tak mampu dijawab”.

Masih keterangan Venansius, Ia juga mengaku pernah mengunjungi lokasi tambang di Kabaena bersama Hermanto dan Soewondo. Rudy Effendi. Untuk meyakinkan korban, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris.

Begitu juga masalah keuangan, Venansius menyatakan urusan keuangan sepenuhnya ditentukan oleh Hermanto dan Soewondo. “Sebagai direktur operasional, saya tidak tahu menahu soal keuangan,” ujarnya.

Venansius mengaku pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tonia Mitra Sejahtera, namun kerja sama itu tidak pernah terealisasi. Ia juga menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang diwakili Isak. Rekening PT RMI disebut dikuasai Venansius, termasuk pencairan cek.

Hakim Nur Kholis di persidangan secara tegas mengatakan bahwa pembagian keuntungan sebesar 20 persen di bisnis tambang nikel ini adalah bagian dari modus tindak pidana penipuan, khususnya perkara penipuan dengan jumlah kerugian besar.

Hakim Nur Kholis mencontohkan tindak pidana penipuan yang merugikan banyak pihak seperti penipuan travel umroh dimana korbannya hanya diberi ganti rugi yang sangat kecil tidak sebanding dengan uang yang telah disetorkan korban-korbannya.

Baca Juga: “Reses Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C Hanya Dapat Roti dan Uang Rp.50 Ribu” Eko Gagak

Venansius sempat menguraikan bahwa didalam rekening itu sudah terkumpul sejumlah uang dari banyak investor. “Berarti uangnya banyak dari orang. Nanti saudara bisa kena jebakan sendiri, dan akhirnya dilaporkan lagi,” tegas Hakim Nur Kholis.

“Dalam tindak pidana penggelapan itu tanpa kejahatan. Dan saksi juga mengatakan sendiri bahwa nikelnya tidak ada. Mendengar penjelasan hakim Nur Kholis ini termasuk bahwa ia bisa terkena tindak pidana lagi karena keuntungan yang dijanjikan kepada Soewondo Basoeki itu adalah uang yang dihimpun dari banyak pihak,” saksi Venansius Niek Widodo terdiam gak bisa jawab.

Venansius Niek Widodo didepan persidangan mengakui jika rekening itu yang membuat adalah Ishak atas permintaannya. Rekening PT. RMI tersebut dibuat di Kendari kemudian dikirim ke Surabaya untuk diserahkan kepada Venansius Niek Widodo.

Kepada saksi Venansius Niek Widodo, hakim Nur Kholis kembali bertanya, terkait sisa uang dari Rp. 75 miliar yang sudah terkumpul, masih ada Rp. 37,5 miliar yang belum kembali. Siapa yang akan tanggungjawab?

Atas pertanyaan hakim Nur Kholis ini, Venansius Niek Widodo pun mengatakan bahwa ia tidak bisa menjawabnya karena semua urusan pengelolaan keuangan di PT. MMM ia tidak tahu.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap, “Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif”.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait