Surabaya – Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ratna Fitri Hapsari yang disebut sebagai oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembayaran renovasi rumah senilai kurang lebih Rp100 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Soedarno, warga Karangan Babatan, Wiyung, Surabaya, dengan Nomor LP/B/155/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 22 Januari 2026. Saat ini, perkara tersebut masih ditangani oleh pihiak kepolisian Polrestabes Surabaya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Surabaya Disorot, Kuasa Hukum Desak Polisi Transparan dan Tuntas
Kronologi: Renovasi Selesai, Pembayaran Disebut Belum Lunas”
Perkara ini terjadinya sejak bulan Agustus 2023 hingga kini belum selesai, tempat kejadian perkara ( TKP ) perumahan royal residence cluster windsor B 5 wiyung 43 Surabaya, Soedarno mengerjakan renovasi rumah milik terlapor Ratna Fitri Hapsari dengan perjanjian kesepakatan biaya renovasi yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Menurut pelapor Soedarno, pihak Ratna Fitri Hapsari ingkar setelah pembangunan renovasi selesai sejak tahun 2023 biaya yang telah disepakati hingga kini belum juga dibayarkan yakni kurang lebih sekitar Rp100 juta oleh Ratna Fitri Hapsari. Merasa dirugikan, Soedarno kemudian melaporkan oknum jaksa Ratna Fitri Hapsari tersebut ke polrestabes surabaya.
Baca Juga : Kejari Surabaya Terima Tahap II Kasus Viral Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek 80 Tahun
Klarifikasi Terlapor
Saat dikonfirmasi oleh awak media panjinusantara.com dikantornya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (13/2/2026) terkait dugaan penipuan tersebut, Ratna Fitri Hapsari memberikan klarifikasi.
Ia membenarkan adanya kewajiban pembayaran kepada Soedarno.
“Memang benar saya punya tanggungan uang dengan Soedarno, itu kejadiannya ketika suami saya masih hidup, secara automatis ketika suami saya meninggal saya yang harus membayar biaya uang renovafi yang belum terbayarkan tetapi saya belum ada uangnya”, ujar Ratna.
Ia juga menyebut berencana melunasi kewajiban tersebut setelah rumah yang dimaksud terjual dan pembayaran dari pembeli diterima.
“Saya mau membayar ke Soedarno tetapi saya menunggu rumah tersebut saya jual, dan sudah ada pembelinya namun belum ada pembayaran,” pungkas Ratna.(red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






