Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nomor Perkara 275/Pid.Sus/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Rio Pangestu (31). Sidang diketuai Majelis Hakim Rida Nur Karima, SH., M.Hum., sidang beragendakan keterangan saksi yang meringankan terdakwa, sidang digelar di Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 4 Maret 2026.
Dua Saksi yang meringankan dari Terdakwa yakni Yanwar, ayah Terdakwa Rio Pangestu dan Cintia teman dari korban Novianty (pelapor). Kedua saksi tersebut memberikan keterangan terkait kepribadian Novianty (Korban sekaligus pelapor).
Saksi Cintia menerangkan bahwa Novianty (Korban sekaligus pelapor) dalam perkataan danatau pitutur sangatlah kasar meskipun dengan orang tuanya.
Saksi Yanwar, ayah Terdakwa Rio Pangestu menerangkan bahwa Novianty (Korban sekaligus pelapor) pernah kerja di perusahaannya dan selama bekerja Novianty selalu gak beres, dan sering bertengkar dengan pimpinannya, akhirnya Saya suruh Of mengundurkan diri.
“Dari pada tiap hari bertengkar terus mendingan mundur aja daripada lebih gaduh,” katanya dipersidangan.
Baca Juga: Semarak Ramadhan 1447 H: Masjid Al-Hakiim PT Surabaya Rutinkan Tadarus Hingga Kultum Dzuhur
Majelis Hakim Rida Nur Karima, menghentikan atau membatasi keterangan saksi yang tidak berkaitan dengan pokok perkara (relevansi perkara) selama persidangan pidana.
“Saksi, jangan melebar agar tetap fokus pada fakta yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri oleh saksi,” tegasnya Hakim Rida Nur Karima.
Begitu juga dengan Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati,SH.,MH., dari Kejari Tanjung Perak,
“Keterangan saksi harus berdasarkan fakta dan relevan dengan tindak pidana yang didakwakan,” ucapnya dengan senyum.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, dalam kesempatan ini Terdakwa Rio Pangestu membeberkan kronologi peristiwa yang berujung pada laporan hukum oleh istrinya sendiri, Novianty Wijaya.
Di hadapan Majelis Hakim Terdakwa Rio Pangestu, menegaskan bahwa kejadian tersebut di rumahnya yakni dikawasan Northwest Hill, Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya, Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Keributan disebut bermula saat terdakwa Rio hendak mencuci pakaian dan melihat tatakan makanan bayi yang berada di jemuran, saya, Terdakwa Rio memindahkan tempat tatakan makan bayi dari jemuran.Tak lama kemudian, 15 menit berlalu, Terdakwa Rio mendengar istrinya marah marah dan ngomel karena tatakan makanan bayi kena tetesan air hujan.
Adu mulut pun tak terhindarkan, Terdakwa Rio sempat berusaha menjauh untuk meredakan situasi. Namun pertengkaran kembali memanas setelah tempat makan bayi dilempar ke arah rak piring. Dalam kondisi emosi, terdakwa disebut menghampiri korban di dapur hingga terjadi aksi saling tarik pakaian.
“Adu BACOT pun tak terhindari akhirnya terbawa emosi, terjadi tarik menarik dan saya dorong Novianty hingga terjatuh, Anak saja menangis lalu anak saya gendong. Waktu itu sempat terjadi tarik-menarik anak. Dia (Novianty) menarik bagian bawah, Saya (Terdakwa) bagian atas. Akhirnya Saya dorong dan terjatuh ,” ungkap terdakwa Rio dipersidangan.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis atau Monster Bertopeng Gizi? Eko Gagak Angkat Suara Episode 1 MBG 2025
Akibat kejadian tersebut, Novianty terdorong dan terjatuh, “saya gak tahu klau ada memar, atau benjolan,” ucap terdakwa Rio.
“Terkait tarik rambut atau Jambak menjambak itu hanya reflek terbawa emosi,” imbuhnya.
Lanjut keterangan terdakwa Rio, Novianty (Korban) kemudian menghubungi ayahnya Drs. EC Mulyanto Wijaya AK, untuk meminta bantuan. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto datang dengan maksud menengahi. Namun mediasi tidak membuahkan hasil.
“Papanya enggak terima mau laporkan saya, silakan,” imbuhnya di hadapan hakim.
Sebelum persidangan ditutup Majelis Hakim Rida Nur Karima menegaskan kepada Terdakwa Rio terkait adanya tarik menarik, mendorong dan menarik atau menjambak rambut korban Novianty. Dan semua itu diakui oleh terdakwa Rio.(Har(
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






