Advokat Kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak mengakomodasi pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.
Surabaya — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan para terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH, Jumat (6/3/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Ferdinand saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jodi Pradana Putra dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan masing-masing 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Sementara itu, terdakwa Hasanuddin dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Advokat Kecewa Putusan Hakim
Usai sidang putusan, sejumlah penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak mengakomodasi pembelaan yang disampaikan dalam pledoi.
Rateh Kusumaningseh, SH, advokat terdakwa Jodi Pradana Putra, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum.
“Putusan ini di luar prediksi kami. Paling tidak kami memperkirakan maksimal dua tahun. Tetapi pledoi yang kami buat sama sekali tidak digubris. Dalam fakta persidangan hanya dilihat soal memberi dan menerima saja, padahal itu sudah kami tanggapi di pledoi, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan hakim,” ujar Rateh.
Meski demikian, pihaknya belum memastikan langkah hukum selanjutnya. Tim kuasa hukum masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap.
“Untuk banding sepertinya tidak, tetapi kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Jika memungkinkan nanti bisa diupayakan Peninjauan Kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Alfiansyah Dwi Cahyo, SH, advokat terdakwa Hasanuddin menjelaskan bahwa pembelaan kliennya dalam persidangan tidak semata berkaitan dengan hibah Pokir, melainkan juga persoalan mahar politik yang menjadi awal perkara.
Baca Juga: Jurnalis Satu Komando Surabaya Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan 1447 H
“Pembelaan kami sebenarnya ada dua. Tidak murni soal hibah Pokir. Awalnya fokus klien kami terkait mahar politik, namun dalam perjalanan waktu ada permintaan pembayaran untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan. Di situ kemudian terjadi bias antara top up dana atau ijon dengan mahar politik,” jelasnya.
Ia juga menyebut adanya perbedaan kepentingan antara kliennya dengan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Meeting of mind antara klien kami dengan pihak lain sebenarnya berbeda. Klien kami ingin memberikan mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu di PDIP dan menjadi pengurus partai, sedangkan pihak lain lebih pada mendapatkan uang dari ijon,” katanya.
Meski tim kuasa hukum mengaku belum puas terhadap putusan tersebut, Hasanuddin disebut memilih menerima vonis majelis hakim.
“Kalau dari klien kami menerima putusan hari ini, walaupun sebagai penasihat hukum kami sebenarnya tidak puas karena masih ada distorsi aliran dana,” ujar Alfiansyah.
Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah Pokir di Jawa Timur, di antaranya Fujika, Sai’an Khoir, Riza Ghazali, dan Fitriyadi Nugroho.
Baca Juga: Semarak Ramadhan 1447 H: Masjid Al-Hakiim PT Surabaya Rutinkan Tadarus Hingga Kultum Dzuhur
“Saya sangat mendukung KPK untuk membersihkan secara total perkara hibah Pokir ini supaya tidak terus berulang. Ada beberapa nama yang menurut kami perlu ditelisik lebih lanjut karena perannya lebih besar daripada para terdakwa yang diputus hari ini,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Budiharjo Setiawan, advokat terdakwa Sukar dan Wawan Kristiawan. Ia menilai pledoi tim pembela tidak dibahas dalam pertimbangan majelis hakim.
“Pledoi kami tidak dibahas dalam pertimbangan hakim. Kalau dibilang kecewa tentu sangat kecewa. Harapan kami aktor-aktor intelektual dalam perkara ini juga disebut, tetapi tidak muncul dalam putusan,” kata Budiharjo.
Menurutnya, dari informasi sementara para kliennya cenderung menerima putusan tersebut, meskipun keputusan final masih menunggu sikap resmi dari para terdakwa.
“Isyarat sementara dari klien kami sepertinya menerima putusan, tetapi soal langkah hukum selanjutnya masih pikir-pikir. Itu sepenuhnya tergantung klien,” ujarnya.
Budiharjo juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam proses awal yang dinilai membuka celah terjadinya perkara tersebut.
Rangkaian kasus ini berawal dari adanya maladministrasi. Siapa yang menciptakan maladministrasi sehingga potensi ini terbuka tidak disebut sama sekali dalam putusan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. “Kami menghormati putusan majelis hakim, karena asasnya putusan pengadilan dianggap benar sepanjang belum dianulir oleh putusan lain,” pungkasnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






