PERMOHONAN WAWANCARA TAK DIJAWAB, REKTOR UM DIPERTANYAKAN: ADA APA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI KAMPUS?
Malang – Sikap manajemen Universitas Negeri Malang (UM) menjadi sorotan publik setelah permohonan audiensi resmi dari media online Radar Reclasseering kepada Rektor UM Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., hingga Kamis (12/3/2026)
Tidak hanya tidak mendapatkan tanggapan, tetapi juga diikuti dengan pernyataan bertentangan antar pihak serta penghalangan terhadap awak media – padahal wawancara yang diminta hanya berlangsung 3-5 menit!
Baca Juga : Aliansi Advokat Surabaya Raya Gelar Bukber, Desak Polresta Malang Tuntaskan Kasus Pembullyan SMA Nala Malang
Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 033.1/SPER/RR/P/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026, ditandatangani Pimpinan Redaksi Moch. Solichin. Tujuan wawancara jelas: membahas perkembangan SDM kampus, kemajuan universitas, program studi unggulan, serta capaian strategis UM. Surat resmi ini juga ditembuskan ke Kabid Humas UM dan Asisten Rektor terkait, sehingga tidak ada alasan “tidak sampai” atau “tidak tahu”.
Namun hingga waktu yang direncanakan, tidak ada konfirmasi atau penjadwalan ulang dari pihak rektorat. Situasi semakin memprihatinkan ketika muncul perbedaan pernyataan: Rektor Hariyono menyatakan belum menerima surat permohonan, namun Kabid Humas Salman mengaku sudah meneruskannya ke pimpinan. “Sudah saya teruskan ke pimpinan. Untuk keputusan tergantung pimpinan, Pak,” ujar Salman kepada awak media.
Tak hanya itu, tim wartawan Radar Reclasseering yang datang untuk klarifikasi langsung juga dihadang oleh petugas keamanan atau staf internal kampus. Peristiwa ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin hukum.
Baca Juga : Rekan Satu Pena Kunjungi Rumah Baru Rekannya di Simo Mulyo Baru
Menghalangi atau menolak wawancara yang sah bisa menjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalis, sementara Pasal 18 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Kondisi ini memunculkan spekulasi: apakah ketidakterbukaan tersebut sekadar masalah administrasi, atau justru menunjukkan sikap kurang ramah terhadap media? Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, UM diharapkan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat belum memberikan penjelasan resmi. Sementara itu, tim Radar Reclasseering yang diwakili Moch. Solichin dan Setia Budi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga keseimbangan informasi kepada publik. (Har/Tim)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






