Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong periode 2024–2025.
Penggeledahan ini menjadi babak baru penyidikan setelah muncul laporan masyarakat soal penyewaan yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Selain itu, tindakan hukum tersebut telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui Penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat, penyidik menyita total 223 dokumen penting. Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 8 unit telepon genggam, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan masyarakat terkait praktik penyewaan stand dan lahan di sejumlah cabang PD Pasar Surya yang tidak dilengkapi perjanjian resmi. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah Cabang Timur, Utara, dan Selatan karena terhadap banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi dengan Perjanjian Sewa.
Berdasarkan data sementara, Cabang Timur mengelola 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar. Di sejumlah lokasi tersebut ditemukan adanya pengguna stand atau lahan yang tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam mekanisme pembayaran.
Kondisi ini diduga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan daerah. Tanpa adanya dasar hukum berupa perjanjian sewa, PD Pasar Surya tidak memiliki legitimasi untuk melakukan penagihan. Di sisi lain, penyewa juga tidak mengetahui besaran biaya maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku. Dugaan praktik tersebut memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam tata kelola aset daerah.
Hingga kini, tim penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban serta pola atau modus operandi yang digunakan. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






