Surabaya — Tidak seperti biasanya, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya turun langsung menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Hendi Sinatrya Imran, S.H., yang baru menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya setelah sebelumnya bertugas sebagai Kasi Intel di Kejari Paser, Kalimantan Timur, terlihat berada di ruang sidang perkara dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan.yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dalam persidangan tersebut, sejumlah pejabat dari kedua perusahaan didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp83 miliar. Dari pihak Pelindo III, terdakwa antara lain Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.
Sementara itu, dari pihak PT APBS, terdakwa meliputi Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021– 2024, serta Dwi Wahyu Setiawan sebagai Manager Operasi periode 2020–2024.
Salah satu advokat para terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyampaikan bahwa persidangan saat ini masih berada pada tahap awal, yaitu pembacaan surat dakwaan. Pihaknya berencana mengajukan eksepsi atau perlawanan pada sidang berikutnya.
“Eksepsi merupakan bentuk tangkisan terhadap dakwaan, terutama terkait aspek formil. Dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” ujar Sudiman.
Sudiman Sidabukke menambahkan, keberatan dalam eksepsi akan difokuskan pada aspek prosedural, bukan pada materi pokok perkara. Adapun pembuktian terkait substansi dugaan korupsi akan dibahas dalam tahap pembuktian pada persidangan selanjutnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh dakwaan yang diajukan. Di sisi lain, para terdakwa juga memiliki hak untuk membantah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami berharap poin-poin dalam eksepsi dapat dipertimbangkan dan dikabulkan oleh majelis hakim,” pungkasnya.
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






