Kejati Jatim Bantah Isu Aliran Dana ke Wakajati, Sebut Hoaks dan Tendensius

Surabaya — Kabar mengejutkan mengguncang Korps Adhyaksa Jawa Timur. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang dikabarkan dibeberapa media online bahwa Aspidum Kejati diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung RI.

Tak tanggung-tanggung, beredar kabar adanya dugaan aliran dana fantastis senilai Rp 3,5 miliar di balik penangkapan ini.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dalam Pemberitaan disalah satu media online menyebutkan bahwa Joko Budi Darmawan diamankan sebelum Idul Fitri, tepatnya pada pertengahan Maret 2026, dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kasipenkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono kepada media ini, Selasa (31/3/2026), memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan mengenai pengamanan oknum jaksa oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung.

Pihak Kejati membenarkan adanya proses pemeriksaan, namun meminta publik tidak berspekulasi lebih jauh.

Pemeriksaan Intensif Sejak 17 Maret Dalam keterangan resminya, Kejati Jatim menyampaikan bahwa Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim bersama seorang Kepala Seksi di bidang yang sama saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Kejaksaan Agung.

Proses klarifikasi ini telah berlangsung sejak 17 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran dalam penanganan sebuah perkara.

Langkah Cepat Internal, Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim dilaporkan telah melakukan pemeriksaan internal secara cepat dan berjenjang.

Hasil pemeriksaan awal tersebut kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut secara objektif dan akuntabel.

Tegaskan Berita Wakajati Terima Uang Adalah Hoaks. Kejati Jatim juga menyoroti beredarnya narasi negatif yang tidak berdasar di ruang publik. Salah satunya adalah tuduhan mengenai adanya aliran dana atau penerimaan uang oleh Wakajati Jatim.

Pihak Kejati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki sumber jelas, tidak didukung data valid, dan bersifat tendensius.

“Informasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai berita bohong atau hoaks, serta termasuk dalam kualifikasi fitnah,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Imbauan Menghormati Proses Hukum
Mengingat proses klarifikasi oleh Kejagung masih berjalan, Kejati Jatim mengimbau masyarakat dan rekan-rekan media untuk menjaga keberimbangan informasi. Publik diminta tidak menyimpulkan substansi perkara sebelum ada hasil resmi guna menghindari kesalahpahaman.

Pihak Kejati memastikan bahwa insiden ini tidak akan mengganggu kinerja penegakan hukum lainnya di Jawa Timur, yang dipastikan tetap berjalan secara profesional dan objektif.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait