SURABAYA – Setelah buron sejak Maret 2026, seorang notaris bernama Lutfi Afandi akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan langsung dieksekusi ke rumah tahanan pada Rabu (8/4/2026) malam. Terpidana kasus penipuan senilai Rp4,2 miliar itu ditangkap setelah terdeteksi berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.
Penangkapan ini bermula dari informasi bahwa Lutfi Afandi diamankan petugas kepolisian Polda Jawa Timur dan tengah diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tangkap Buron bersama Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya bergerak cepat menuju Mapolda Jatim untuk berkoordinasi dengan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah dilakukan komunikasi dan verifikasi, jaksa menyampaikan maksud untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi resmi dibawa oleh tim dan jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani pidana badan.
Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Lutfi Afandi sendiri bermula sekitar tahun 2011. Saat itu, yang bersangkutan diduga melakukan penipuan terhadap korban Hj. Pudji Lestari, hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana sempat tidak menjalani hukuman dan masuk dalam daftar buronan Kejaksaan sejak Maret 2026, sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dieksekusi.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






