Eksekusi Perkara Sampah Rp104 Miliar Dicoret PN Surabaya, Muncul Perbedaan Klaim Soal Pemanggilan Wali Kota

SURABAYA – Proses eksekusi perkara antara PT Unicomindo Perdana melawan Pemerintah Kota Surabaya resmi dicoret dari daftar oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pencoretan dilakukan karena pihak pemohon tidak melanjutkan proses eksekusi setelah tahapan peringatan (aanmaning) dilakukan.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, pengadilan sebelumnya telah mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dengan adanya putusan itu, penggugat kemudian mengajukan permohonan eksekusi persampahan Rp104.241.354.128 ke pengadilan.

Bacaan Lainnya

Pengadilan pun menindaklanjuti dengan melakukan aanmaning, yakni pemanggilan dan peringatan kepada pihak tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Surabaya, untuk melaksanakan amar putusan. Setelah proses tersebut, pengadilan memberikan waktu selama 30 hari kepada pemohon untuk melanjutkan permohonan eksekusi.

“Namun setelah jangka waktu tersebut terlewati, pihak pemohon tidak melanjutkan permohonan eksekusi, sehingga perkara eksekusi tersebut dicoret dari daftar,” jelas Pujiono kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Dengan dicoretnya perkara tersebut, lanjut Pujiono, maka secara hukum tidak ada lagi proses eksekusi yang berjalan di pengadilan. Hingga saat ini juga belum ada permohonan baru dari pihak penggugat untuk melanjutkan eksekusi.

Terkait isu pemanggilan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pihak pengadilan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Pengadilan tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Setiap pemanggilan oleh pengadilan pasti disertai surat resmi. Sampai saat ini tidak pernah ada pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya terkait perkara ini,” tegasnya.

Pujiono menambahkan, pemanggilan baru dapat dilakukan apabila permohonan eksekusi kembali diajukan oleh pihak penggugat dan proses hukum dibuka kembali.

Sementara itu, apabila terdapat penyelesaian antara para pihak di luar pengadilan, hal tersebut merupakan urusan masing-masing pihak dan tidak berkaitan dengan proses hukum di pengadilan.

Jika pemohon mengajukan kembali eksekusi, maka perkara yang telah dicoret dapat dibuka kembali dan prosesnya dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” imbuh Pujiono.

Sementara, Advokat Robert Simangunsong mewakili PT Unicomindo Perdana mengaku, memiliki bukti surat panggilan resmi dari pengadilan. Pihaknya menyebut pihak Pemkot Surabaya telah dipanggil sebanyak lima kali namun selalu mangkir, meski pertemuan sempat dipimpin langsung oleh Ketua PN.

“Surat panggilannya jelas, tapi mereka mangkir. Masalah ini akan saya bawa ke hearing Komisi B DPRD Surabaya pada Senin, 13 April 2026,” pungkasnya.(Tim/Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait