SURABAYA, – Aktivitas usaha pijat BOSSMEN RELAX di kawasan Ruko 21 Klampis, Jalan Arief Rahman Hakim Blok A1–A3, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai dugaan adanya layanan di luar jasa pijat yang ditawarkan kepada pelanggan.
Informasi tersebut diperoleh Tim Investigasi Media Panjinusantara dari penelusuran pada Jumat (25/9/2026). Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut disebut telah beroperasi sekitar tiga bulan. Persoalan yang menjadi perhatian bukan semata mengenai tarif jasa pijat, melainkan dugaan adanya paket layanan lain yang disebut-sebut ditawarkan kepada pelanggan.
Dalam penelusuran tersebut, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai KIKI/GRO menyampaikan bahwa paket pijat normal dibanderol sekitar Rp350.000 dengan durasi 90 menit, termasuk fasilitas kamar dan makan.
Namun, KIKI juga menyebut adanya istilah layanan “extra” maupun “full service” dengan tarif sekitar Rp500.000.
Menurut keterangan KIKI, pembicaraan mengenai layanan tersebut dilakukan secara langsung antara pelanggan dan terapis, termasuk mengenai pembayaran.
“Kalau yang lain-lain seperti layanan extra atau full service Rp500.000, nanti komunikasi langsung dengan terapis,” ujar KIKI, Jumat (25/9/2026).
KIKI juga menyampaikan bahwa pelanggan dapat memilih terapis melalui foto yang ditampilkan melalui telepon seluler. Selain paket 90 menit, disebut pula tersedia pilihan durasi hingga dua jam serta fasilitas kamar VIP.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai jenis layanan yang sebenarnya diberikan di lokasi tersebut serta kesesuaiannya dengan perizinan usaha.
Apabila benar terdapat layanan selain jasa pijat, perlu dipastikan apakah layanan tersebut tercantum dalam kegiatan usaha yang diperbolehkan, bagaimana mekanisme operasionalnya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Selain persoalan perizinan, aspek perlindungan terhadap pekerja atau terapis juga perlu menjadi perhatian apabila ditemukan fakta yang berkaitan dengan perekrutan, kondisi kerja, pembayaran, atau dugaan eksploitasi.
Namun, berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan bahwa BOSSMEN RELAX terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dugaan TPPO merupakan tuduhan serius yang harus didasarkan pada fakta, bukti, serta hasil penyelidikan dan proses hukum dari aparat yang berwenang.
Karena itu, pemberitaan ini menempatkan informasi mengenai “extra” dan “full service” sebagai keterangan yang masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pemkot dan Aparat Diminta Pastikan Kesesuaian Usaha
Munculnya informasi tersebut menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan apabila dinilai diperlukan.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan, jenis layanan yang ditawarkan kepada pelanggan, kondisi tempat usaha, mekanisme perekrutan terapis, serta aspek perlindungan pekerja.
Satpol PP Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya, Kepolisian, maupun instansi terkait memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing untuk memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya informasi yang belum terverifikasi.
Jika seluruh aktivitas BOSSMEN RELAX ternyata sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku, hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan sekaligus meluruskan informasi yang beredar.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tindakan selanjutnya tentu menjadi kewenangan instansi yang memiliki kompetensi sesuai jenis pelanggarannya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai keberadaan usaha pijat di kawasan Ruko 21 Klampis.
Yang perlu dipastikan adalah apa layanan yang benar-benar diberikan kepada pelanggan, bagaimana mekanisme operasionalnya, apakah seluruh kegiatan sesuai perizinan, serta bagaimana perlindungan terhadap para pekerja atau terapis di dalamnya.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan papan nama atau dokumen perizinan semata, tetapi juga melihat kesesuaian antara kegiatan usaha yang tercatat dengan praktik pelayanan di lapangan.
Panjinusantara menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan layanan “extra” dan “full service” dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan narasumber yang ditemui saat penelusuran dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Menunggu Klarifikasi Pengelola
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola BOSSMEN RELAX belum memberikan keterangan atau klarifikasi yang dimuat dalam artikel ini mengenai informasi tersebut.
Media Panjinusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola BOSSMEN RELAX maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, bantahan, atau informasi tambahan secara terbuka dan berimbang.
Hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik pers. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dengan adanya klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait, publik diharapkan memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai status perizinan, jenis layanan, serta aktivitas sebenarnya di tempat usaha tersebut.
Perkembangan hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang akan menjadi bagian penting untuk memastikan fakta selanjutnya
(Man/Red)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






