SURABAYA, — Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato berhasil meringkus terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Oktavanus Katili. Penangkapan terhadap buronan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 06.45 WITA.
Proses penangkapan ini berlangsung di wilayah hukum Provinsi Gorontalo, tepatnya berlokasi di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berjarak sekitar 176 km dari Ibukota Provinsi Gorontalo.
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mendapatkan informasi mengenai keberadaan Oktavanus Katili yang sebelumnya telah dipantau selama kurang lebih satu pekan.
“Keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan intelijen tim gabungan serta informasi dari masyarakat yang telah memantau pergerakan serta keberadaan terpidana sejak sekitar satu minggu sebelumnya,” demikian keterangan Kejaksaan.
Setelah memastikan target berada di wilayah Gorontalo, Tim Tabur bergerak dari Surabaya menuju lokasi. Oktavanus Katili kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat ditangkap, terpidana disebut tengah berada di pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Menurut Kejaksaan, Oktavanus bersikap kooperatif dan selanjutnya langsung dibawa oleh tim Tabur.
Oktavanus Katili diamankan guna menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Oktavanus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Sebelumya, terpidana juga diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 2285/Pid.B/2016/PN.Sby dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 542/PID/2017/PT.SBY.
Oktavianus Katili selaku Direktur PT. Berkat Marisa telah memalsukan beberapa bukti setoran bank ketika melakukan pengajuan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dari Bank BCA Cabang Gorontalo sebesar 60 milliar rupiah. Yang bersangkutan sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur Bank BCA atau disebut kredit macet sejak tahun 2014.
Pasca penangkapan di wilayah Kabupaten Pohuwato, terpidana langsung menjalani serangkaian proses administrasi di Kejari Pahuwato untuk mempercepat proses eksekusi penahanannya serta langsung dibawa ke Bandara Djalaluddin untuk diterbangkan ke Surabaya.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Oktavanus Katili diterbangkan dan dibawa menuju Surabaya di bawah pengawalan ketat tim Tabur. Selanjutnya, terpidana dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan terhadap Oktavanus Katili ini menambah daftar panjang pencapaian kinerja penegakan hukum dari tim Tabur Kejari Surabaya, tercatat yang bersangkutan merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan sepanjang periode bulan Januari hingga awal Oktober tahun 2026 ini.
Kejaksaan menyatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja intelijen tim gabungan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi mengenai keberadaan terpidana.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pencarian terhadap para terpidana yang masuk dalam daftar pencarian guna memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk terus memburu dan mengeksekusi para terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan. Dukungan masyarakat melalui informasi mengenai keberadaan DPO juga sangat membantu proses penegakan hukum,” ujar Yogi.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap para buronan yang masih belum memenuhi kewajiban menjalani putusan hukum.
“Bagi para buronan yang masih berkeliaran guna menghindari eksekusi dari jaksa eksekutor, kami tegaskan bahwa proses pencarian akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengingatkan, tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegasnya.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






