Surabaya — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana impor bahan kimia berbahaya jenis sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (15/10/2025).
Dalam lanjutan persidangan kasus tersebut, kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Kehadiran saksi ahli ini bertujuan memberikan keterangan serta pandangan dari sudut keilmuan pidana dalam kasus sianida ini.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan merupakan seorang Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, bernama Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. Dalam kesaksiannya, Prof. Nur Basuki memberikan pandangan hukum terkait pokok perkara ini.
Melalui pertanyaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., saksi ahli diminta menjelaskan apakah seorang Direktur Utama di sebuah perusahaan yang telah nonaktif dan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direkturnya, dalam hal ini apakah masih wajib bertanggung jawab terhadap peristiwa yang terjadi di dalam perusahaan tersebut.
Baca Juga: Semarak Milad ke-28 IGABA, TK Aisyiyah Bustanul Athfal Gelar Senam Massal “Anak Indonesia Hebat”
Menanggapi pertanyaan tersebut, saksi ahli menjawab dengan memberi ilustrasi. Ia mencontohkan, dalam tindak pidana pemerkosaan bila terdapat para pelaku yang bertindak secara bersama-sama diantaranya ada yang memegang kepala, tangan, kaki, serta eksekutor.
Namun, apabila terdapat pihak lain di luar peristiwa tersebut yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindakan itu, maka pihak tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dari ilustrasi itu, saksi ahli menegaskan bahwa inti dari peristiwa tersebut yang bertanggung jawab adalah delegator, bukan delegannya.
Sementara itu, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, S.H., M.H. diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, ia menanggapi ilustrasi yang disampaikan oleh saksi ahli.
Baca Juga: Gendeng Kumat, Kiamat Sudah: Dualisme Kepemimpinan, Siapa Diuntungkan dan Siapa Dirugikan?
Darwis menanyakan, apabila dalam kasus pemerkosaan tersebut terdapat seseorang yang berada di luar lokasi kejadian juga mengetahui peristiwa itu tetapi hanya diam saja dan bahkan memiliki peran untuk memberi kode, apakah orang tersebut dapat lolos dari jerat pidana.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Basuki menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu orang yang mengetahui dan turut berperan dapat dijerat pidana.
“Orang tersebut dapat dijerat Pidana dengan catatan menjadi tugas para pihak untuk dapat membuktikan keterlibatannya,” terang Prof.Dr.Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., kepada pihak JPU di hadapan majelis hakim.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






