Daftar Bukti Eksepsi Terdakwa Ahmad Edy: Dakwaan Jaksa Dinilai Cacat Formil, Salah Tetapkan Korban

Surabaya – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Ahmad Edy bin Mat Halil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diwarnai adu argumentasi hukum setelah Tim Kuasa Hukum Palenggahan Hukum Nusantara menyerahkan daftar bukti eksepsi dan sanggahan, Senin (5/1/2026).

Kuasa hukum menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat formil, keliru menetapkan subjek korban, dan mempidanakan sengketa perdata, sehingga meminta majelis hakim mencermatinya sebelum perkara dilanjutkan ke pokok pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Penyampaian daftar bukti tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksepsi terdakwa, yang bertujuan menguji keabsahan dakwaan jaksa secara hukum, baik dari sisi formil maupun materiil, sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Dakwaan Dinilai Kabur dan Salah Subjek

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut daftar bukti yang diajukan secara sistematis menunjukkan bahwa sejak awal dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat kabur (obscuur libel) dan mengandung kesalahan penentuan subjek hukum (error in persona).

Baca Juga: Eko Gagak : Tahun Baru 2026 Bukan Sekadar Angka, Refleksi atas Realitas dan Tantangan Bangsa

Hal itu, menurut kuasa hukum, terlihat dari surat dakwaan yang menempatkan pelapor sebagai korban, sementara dokumen resmi kepemilikan kendaraan berupa BPKB dan STNK justru membuktikan bahwa objek perkara bukan milik pelapor, melainkan milik pihak lain yang sah secara hukum.

“Dengan kondisi tersebut, unsur korban dan kerugian dalam dakwaan tidak memiliki dasar yuridis yang sah,” ungkap tim kuasa hukum di persidangan.

Legal Standing Pelapor Dipersoalkan

Daftar bukti juga mengungkap fakta bahwa pelapor dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pengusaha rental kendaraan. Hal itu karena tidak ditemukan bukti izin usaha maupun legalitas badan usaha yang sah atas nama pelapor atau entitas yang diklaim.

Menurut kuasa hukum, ketiadaan legal standing tersebut menimbulkan implikasi hukum serius, karena seseorang tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai korban tindak pidana atas objek yang secara hukum bukan miliknya dan atas kegiatan usaha yang tidak terbukti legalitasnya.

Fakta ini memperkuat dalil bahwa dakwaan Jaksa disusun berdasarkan asumsi, bukan kepastian hukum.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Gelar Jalan Sehat Mengawali Kinerja tahun 2026, Dengan Semangat Kebersamaan dan Integritas

Hubungan Para Pihak Disebut Perdata

Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor sejak awal adalah hubungan keperdataan, yakni sewa-menyewa kendaraan.

Dalil tersebut didukung dengan dokumen perjanjian sewa, kwitansi pembayaran, serta bukti pelunasan tunggakan sewa.

Bukti-bukti tersebut, menurut tim kuasa hukum, menunjukkan bahwa sengketa yang muncul merupakan persoalan wanprestasi atau pelaksanaan perjanjian, yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Ada Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Fakta lain yang dinilai krusial adalah telah terjadinya perdamaian secara sah antara terdakwa dan pelapor. Perdamaian tersebut dibuktikan melalui perjanjian tertulis, pembayaran kewajiban yang dipersoalkan, surat pencabutan laporan polisi, serta surat pernyataan pelapor yang secara tegas menyatakan tidak akan melakukan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Terdakwa.

Tim kuasa hukum menilai, fakta ini menunjukkan bahwa kepentingan hukum yang semula disengketakan telah dipulihkan sepenuhnya, sehingga dasar sosiologis dan yuridis penuntutan pidana menjadi hilang.

Baca Juga: PN Surabaya Perkuat Integritas dan Pelayanan di 2026 Dengan Penandatanganan Fakta Integritas, Perjanjian Kinerja, Serta Komitmen Bersama

Kerugian Rp700 Juta Dinilai Tidak Terbukti

Dalam daftar bukti tersebut, kuasa hukum juga menyoroti dalil jaksa mengenai kerugian sekitar Rp700 juta, yang disebut tidak didukung alat bukti sah.

Tidak ditemukan laporan audit, perhitungan akuntansi, maupun bukti transaksi yang dapat membuktikan kerugian tersebut secara objektif. Oleh karena itu, unsur kerugian dinilai bersifat asumtif dan spekulatif, serta tidak memenuhi standar pembuktian hukum pidana yang mensyaratkan bukti yang sah dan meyakinkan.

Objek Perkara Telah Dikembalikan

Daftar bukti juga memperlihatkan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara telah dikembalikan dan dikuasai kembali oleh pemilik sah, baik melalui proses di kepolisian maupun kejaksaan.

Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada lagi kerugian aktual yang sedang berlangsung, serta memperkuat dalil bahwa kepentingan hukum para pihak telah pulih sepenuhnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Terima SPDP Tersangka Samuel dan Yasin Atas Kasus Nenek Elina, Tunjuk 3 Jaksa Tangani Kasus Kekerasan

Penahanan dan Prosedur Dipersoalkan

Selain materi pokok dakwaan, Tim Kuasa Hukum juga mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan cacat prosedur penyidikan dan penahanan, termasuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur, surat perintah penyidikan, serta dokumen penetapan tersangka.

Bukti ini, menurut kuasa hukum, diajukan untuk menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur dan potensi pelanggaran hak asasi manusia, terutama karena penahanan dilakukan dalam perkara yang pada faktanya telah berdamai dan objeknya telah dikembalikan.

Diserahkan ke Penilaian Hakim

Secara keseluruhan, Daftar Bukti Eksepsi dan Sanggahan ini secara konsisten mengarah pada satu kesimpulan hukum, yaitu bahwa perkara yang dihadapi Terdakwa bukanlah tindak pidana murni, melainkan sengketa perdata yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.

Hal ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, serta bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Melalui penyampaian daftar bukti eksepsi dan sanggahan ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan memiliki dasar faktual dan yuridis yang kuat, serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Surabaya untuk menilai dan mempertimbangkannya seluruh bukti tersebut secara objektif dan berkeadilan, sebelum melangkah lebih jauh ke pemeriksaan pokok perkara.

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait