Achmad Shodiq, SH., MH. Tuding Majelis Hakim Telah Mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Terkait Prejudicieel Geschill

Surabaya — Sidang Klasifikasi dugaan Perkara Penggelapan 2717/Pid.B/2025/PN Sby, dengan terdakwa Ahcmad Edi Bin Mat Halil sidang diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., sidang yang beragendakan pembacaan Putusan Sela, sidang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, 14 Jan. 2026.

Dalam putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil melalui tim penasihat hukumnya Achmad Shodiq, SH., MH.

Bacaan Lainnya

Achmad Shodiq, SH., MH. Tuding Majelis Hakim Telah Mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung Terkait Prejudicieel Geschill

Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., menilai bahwa argumen terdakwa khususnya terkait Prejudicieel Geschill (perkara yang saling berkaitan) telah masuk ke ranah pokok perkara. Sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam tahap keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalil-dalil tersebut harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP,” tutur ketua majelis saat membacakan putusan.

Baca Juga: JAWAPES Resmi Kantongi Sertifikat Merek dari Kemenkumham, Perkuat Dasar Hukum Organisasi

Amar Putusan Sela MENGADILI :
1. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ahmad Edy Bin Mat Halil tersebut tidak diterima.
2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 2717 /Pid.B/2025/PN.Sby. atas nama Terdakwa tersebut di atas.
3. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Seusai sidang, Achmad Shodiq, SH., MH., Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, merasa kecewa berat atas putusan tersebut. Ia menilai bahwa majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang memadai terhadap eksepsi yang diajukan.

“Majelis hakim mengabaikan 21 bukti yang kami ajukan, termasuk soal legal standing pelapor, ketidakcermatan dakwaan jaksa, hingga soal kerugian yang menurut kami bersifat asumtif dan mengada-ada,” ujar Shodiq.

Ia bahkan menyindir kecenderungan yang dinilainya terjadi di pengadilan, di mana dakwaan jaksa lebih mudah diterima dibandingkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga: Ada Apa?, Mediasi Gagal Akibat Ketidakhadiran Pemkot Surabaya dan Turut Tergugat

“Pengalaman kami, ketika dakwaan dibacakan nyaris sempurna, pasti diterima. Sebaliknya, ketika eksepsi kami baik perkara kecil maupun besar nyaris sempurna selalu diabaikan,” ungkapnya.

Shodiq juga menempuh gugatan perdata yang diajukan kliennya terhadap pihak pelapor masih dalam proses. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam kasus Prejudicieel Geschill.

“Kalau nanti gugatan perdata kami dikabulkan dan terbukti pelapor melakukan perbuatan melawan hukum, lalu bagaimana nasib putusan pidananya? Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Achmad Shodiq, SH., MH., juga menuding majelis telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung terkait Prejudicieel Geschill, padahal kewenangan hakim pidana tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan.

Perkara ini bermula pada 20 Mei 2025, ketika Achmad Edi menghubungi Deny Prasetya, pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI), untuk menyewa kendaraan. Terdakwa menandatangani formulir sewa dan menerima Toyota Innova Zenix, yang kemudian diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Baca Juga: Gerbong Mutasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bergulir, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Asemrowo Resmi Berganti.

Dua hari kemudian, terdakwa meminta penggantian unit menjadi Toyota Kijang Innova Reborn. Korban menyerahkan kendaraan tahun 2022 warna hitam metalik dengan nomor polisi L-1698-ABC, yang kembali diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua orang tersebut kemudian menggadaikan mobil kepada Yanto alias Pak Tinggi (yang masih menjadi DPO) senilai Rp40 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar sewa sebesar sekitar Rp19 juta sebagai bentuk penyembunyian.

Pada hari yang sama, terdakwa kembali meminta unit tambahan dan menerima Toyota Kijang Innova tahun 2023 dengan nomor polisi L-1817-DAH. Mobil ini juga dialihkan kepada Ahmad Fauzi dan digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang senilai Rp80 juta, sementara korban hanya menerima pembayaran sewa sekitar Rp10 juta.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Deny Prasetya mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait