Surabaya — Sidang Klasifikasi dugaan Perkara Penggelapan 2717/Pid.B/2025/PN Sby, dengan terdakwa Ahmad Edy Bin Mat Halil sidang diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., sidang yang beragendakan keterangan saksi, sidang digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, 14 Jan. 2026.
Penuntut Umum Damang AnuWibowo,SE., SH., MH., dari Kejari Surabaya, kali ini menghadirkan saksi Deny Prasetya pelapor dan juga pemilik Rental Cipta Pesona Internusa (CPI) dan saksi Rizaldi selaku, karyawan Rent Car Cipta Pesona Internusa (CPI).
Ahmad Edy Terdakwa yang didampingi tim advokat dari kantor Palenggahan Hukum Nusantara (PHN) Achmad Shodiq,SH.,MH., M.Kn. Dalam persidangan, Saksi Pelapor Deny penuturan ceritanya terkesan plin plan, terutama jumlah unit kendaraan yang digelapkan dan munculnya angka kerugian Rp 700 juta.
Deny Prasetya juga mengaku pemilik rental mobil sekaligus saksi pelapor, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa penyerahan unit perdana dilakukan tanpa jaminan aset fisik, melainkan hanya berbekal KTP Ahmad Edy dan Sewa menyewa mobil itu juga terdapat surat perjanjian, lantaran penggunaannya dalam kurun waktu cukup lama.
“Bermula terdakwa menyewa mobil Innova Zenix lalu diganti dengan pinjam mobil Innova jenis Reborn dengan alasan mobil akan digunakan ke Rumah Sakit (RS). Bergantinya, mobil sewaan itu, disampaikan melalui, komunikasi via telepon. Selanjutnya,” terangnya saksi pelapor Dany.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, JPU Diminta Hadirkan Pelapor yang Selalu Mangkir
“Saya mendapatkan informasi dari rekan rekan bahwa mobil berada di Pasuruan dan saya (saksi pelapor) melaporkan ke pihak yang berwajib karena diduga mobil telah digadaikan dan mobil sudah tidak dalam penguasaan terdakwa,” ungkap Deny.
Lebih lanjut, Deny, mengaku, sempat berkomunikasi dengan seorang bahwa jika ingin mendapatkan mobil kembali, saya harus nebus 60 Juta karena mobil digadaikan sebesar 40 Juta, dan unit mobil lainnya, juga digadaikan sebesar 80 Juta maka saya harus menebus sebesar 100 Juta.
Majelis hakim bertanya kepada saksi pelapor “Berapa lama kontrak sewanya, jelaskan secara singkat, apa unit mobil semuanya sudah kembali apa belum,” tanya majelis.
Saksi Deny (pelapor), “Per 15 hari, dan saya merasa was-was dan curiga pak Edy terlambat pembayaran dari jatuh temponya. Unit unit Belum, Yang Mulia, sekarang mobilnya di garasi Kejaksaan (di Kejari Surabaya sebagai barang bukti persidangan),” jawab Dany saksi pelapor.
Hakim Ketua Ferdinand sempat menegur Saksi Pelapor,” berarti itu sudah kembali, tapi masih di kejaksaan,” kata majelis hakim Ferdinand Marcus.
Dipersidangan saksi pelapor juga menerangkan awal peristiwa terjadi pada April 2025, ketika terdakwa Ahmad Edy, menyewa melalui perantara bernama Taufik dan Ismail.
Majelis hakim lanjut bertanya “Mobil ditemukan dimana, atas nama siap yang menggadaikan,” tanyanya. “Di Pegadaian Pasuruan dan Sampang, atas nama Ahmad Edy”.Jawab saksi Deny.
Baca Juga: PPWI Kritik Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kapolres Tanjung Perak
Perihal, seseorang yang menerima gadai unit mobil tersebut, Majelis Hakim menerangkan, terhadap saksi bahwa penerima gadai yakni, Gianto yang ada di Pasuruan semestinya, juga menjadi tersangka.
Sedangkan, H.Maman juga penerima gadai yang berada di Sampang Madura, juga bisa ditetapkan, sebagai tersangka. Sehingga, Sang Pengadil menyarankan saksi korban guna melaporkan agar bisa dijerat sebagai turut serta.
” Waktu itu, saya belum melaporkan sang penerima gadai Yang Mulia ,” ucap saksi.
Namun penasihat hukum terdakwa mencecar saksi mengenai legalitas kepemilikan mobil yang ternyata atas nama pihak lain tanpa surat kuasa khusus saat pelaporan. Tak hanya itu, muncul fakta krusial mengenai adanya surat perdamaian di atas materai dan pencabutan laporan polisi tertanggal 1 Desember 2025. Deni mengakui telah menerima uang sebesar Rp150 juta sebagai penggantian biaya sewa yang tertunggak.
“Anda pernah di BAP tambahan sama Polisi? Tapi BAP tambahan itu belum masuk di surat dakwaan,” tanya Shodiq.
“Apa benar anda pernah mencabut laporan polisi dan itu kapan, membuat dan menandatangani surat perjanjian damai dan surat pernyataan tidak melanjutkan perkara hukum, Ada juga bukti transfer setiap pembayaran uang sewa, termasuk uang titip dulu, dan ada bukti kuitansi pembayaran permintaan kerugian anda senilai Rp150 juta kan,” tanya penasehat hukum Shodiq
Baca Juga: Jaksa Eksekutot dan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Berhasil Amankan Terpidana Efendi Pudjihartono
“Iya benar pak benar, pencabutan sehari setelah perjanjian damai dan benar saya membuat surat pernyataan tidak melanjutkan perkara, iya juga ada bukti transfer pembayaran-pembayaran sewa, benar ada pembayaran kerugian saya Rp150 juta,” jawab Saksi Deny di persidangan.
Terdakwa Ahmad Edy memberikan bantahan keras. Ia mengklaim bukan dirinya yang menggadaikan mobil tersebut, melainkan pihak lain yang bahkan menurutnya diketahui oleh Deni. Edy juga menyatakan bahwa masa sewa sebenarnya jauh lebih lama dari yang dilaporkan dan pembayaran yang masuk jauh lebih besar dari catatan saksi.
“Anda kan tahu sendiri, bukan saya yang menggadaikan. Anda sama saya ajak saya ke gaden Pasuruan dan Sampang. Saya tidak nunggak bayar yang sampeyan bilang bayar lebih dari temponya, saya bayar transfer nitip dulu per sekian hari kan?,” cecar resume terdakwa Ahmad Edy.
“Iya benar pak Edy saya ajak ke pegadaian dan yang bilang dari pihak pegadaian atas nama pak Edy, saya disuruh nebus Innova reborn dari Rp60 juta jadi Rp80 juta dan mobil Avanza Rp40 juta jadi Rp60 juta. Saya nggak mau lalu saya lapor polisi dan Polrestabes yang mengambil dua mobil itu. Iya ada transfer-transfer uang titipan tapi masih kurang uangnya saat jatuh temponya,” jawab Saksi Deny.
Seusai persidangan Achmad Sodiq penasehat hukum menjelaskan, “dipersidangan tadi, pihaknya, menyoal legalitas Deny sebagai pelapor karena pelapor bukan pemilik unit mobil tersebut. Terdakwa dengan Deny sudah ada perdamaian dengan kompensasi pembayaran sewa mobil dan pencabutan laporan“. (Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






