SURABAYA – Penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum setelah mengejar penjambret istrinya hingga berujung kematian pelaku di Sleman, DIY, menuai kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.
Kasus yang kini bergulir hingga Komisi III DPR RI itu dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya dalam penegakan hukum dan perlindungan warga negara.

Advokat H. Subaidi, S.E., S.H., menilai langkah penyidik menetapkan Hogi sebagai tersangka menunjukkan ketimpangan antara penerapan hukum secara normatif dengan rasa keadilan substantif yang hidup di tengah masyarakat.
Menurut Subaidi, tindakan pengejaran yang dilakukan Hogi Minaya merupakan bentuk pembelaan terpaksa (noodweer) atau setidaknya pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yang dipicu langsung oleh adanya tindak pidana penjambretan terhadap istrinya.
“Secara tekstual, aparat mungkin melihat sebagai peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. Namun secara substansial, peristiwa ini tidak akan pernah terjadi tanpa aksi penjambretan lebih dulu. Hukum tidak boleh menutup mata terhadap sebab-akibat (kausalitas) dan kondisi psikologis korban yang sedang mempertahankan haknya,” ujar H. Subaidi, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: PSHT Cabang Surabaya Serahkan Legalitas Resmi ke Koramil dan Polsek Rungkut
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya mempertimbangkan konteks utuh peristiwa, termasuk kondisi kejiwaan seseorang yang sedang mempertahankan hak dan keselamatan keluarganya.
Terkait pemanggilan Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026), H. Subaidi menganggap hal tersebut sebagai langkah krusial untuk mencegah terjadinya preseden buruk di mana masyarakat menjadi takut untuk melawan kejahatan.
“Pemanggilan ini adalah sinyal kuat bahwa ada yang ‘salah’ dalam nalar penegakan hukum di tingkat lokal. Jika orang yang mencoba mempertahankan hartanya dan mengejar pelaku kriminal justru dipenjara, maka efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan kepada warga negara patut dipertanyakan, ” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Subaidi mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk mengedepankan mekanisme Restorative Justice secara utuh dan berorientasi pada kemanfaatan hukum, bukan semata-mata aspek penghukuman.
“Permohonan maaf dari pihak kepolisian di hadapan DPR adalah langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan tindakan nyata berupa penghentian perkara demi hukum. Jangan sampai ego sektoral institusi mengalahkan akal sehat publik, ” tegasnya.
Baca Juga: Dodik Firmansyah Resmikan Kantor Hukum Baru, Klaim Perkuat Layanan Bantuan Hukum di Surabaya
Dalam analisis hukumnya, Subaidi memaparkan setidaknya tiga poin penting terkait kasus ini, yaitu:
– Pertama, tidak adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakan Hogi Minaya, karena tujuan pengejaran adalah menghentikan pelaku kejahatan, bukan menghilangkan nyawa.
– Kedua, asas kausalitas, di mana kematian pelaku jambret merupakan risiko dari tindak kejahatan yang mereka mulai sendiri.
– Ketiga, dampak sosial, yakni kriminalisasi terhadap korban kejahatan dapat mematikan keberanian dan kepedulian publik dalam melawan aksi kriminal di ruang publik.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi serius bagi Polri dan seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan reformasi struktural dalam pola pikir penyidikan, agar lebih humanis, berkeadilan, serta kontekstual, dengan mengedepankan kepekaan terhadap dinamika dan fakta nyata yang terjadi di lapangan, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sekadar alat penghukuman.(Red/Baidi)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






