Di akhir Persidangan Terdakwa Aji Kusumo Berdalih Gaji dan Komisi Belum Cair, Akui Tahan Uang Rp200 Juta untuk Pembelian Tanah

Di akhir Persidangan Terdakwa Aji Kusumo Berdalih Gaji dan Komisi Belum Cair, Akui Tahan Uang Rp200 Juta untuk Pembelian Tanah
Foto kolom kiri bawah: Kemeja putih Terdakwa Aji Kusumo, SH

Surabaya — Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara Penggelapan Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Adji Kusumo, SH anak dari Pang Tji Oh, Sidang diketuai Majelis Hakim Ferdinand Marcus, SH., MH., sidang yang beragendakan keterangan saksi, sidang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 11 Feb.2026.

Sebelum sidang ditutup Terdakwa akhirnya mengakui telah menahan dana hasil transaksi jual beli tanah, namun berdalih hal itu dilakukan karena haknya belum dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, S.H. dari Kejari Surabaya kembali hadirkan 4 saksi yakni Andriansyah (saksi administrasi), Saksi Suhari (pemilik lahan), Mukhammad Mashuri dan Ridho Amanu (mediator).

Baca Juga: Selama 1 Bulan 55 Pelaku Narkotika Berhasil Diungkap Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk mengurai simpul transaksi yang berujung pada kerugian korban sebesar Rp.208 juta rupiah.

Pengakuan Terdakwa dan Alibi Komisi
Di hadapan Majelis Hakim, Aji Kusumo tidak membantah rangkaian perbuatan yang dituduhkan. Ia mengakui dana tersebut ada padanya, namun ia mengklaim memiliki alasan kuat. “Gaji dan komisi saya belum dibayarkan, sehingga dana itu saya tahan,” dalihnya di persidangan.

Namun, pengakuan tersebut justru memperkuat konstruksi hukum yang disusun JPU Galih. Secara pidana, alasan “piutang pribadi” tidak menggugurkan unsur melawan P dalam menguasai aset orang lain.

Baca Juga: Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Berat 5 (lima) gram Terdakwa Moch. Fajar Divonis 5 Tahun Penjara

Ketegasan JPU Galih Riana Putra
JPU Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya tetap konsisten menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Melalui keterangan para mediator, terungkap bahwa terdakwa diduga menggunakan rangkaian kebohongan untuk mempercepat pembayaran dari pembeli, yang menjadi poin krusial dalam Pasal 378 KUHP (Penipuan).

Selain itu, tindakan menahan dana milik orang lain secara sepihak dianggap telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Har)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait