Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019. Ia memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang digelar di Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Sidang berlangsung di Ruang Cakra dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L., S.H., M.H. Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan Khofifah untuk memberikan keterangan sebagai saksi tambahan terkait perkara dana hibah pokir DPRD Jatim Tahun 2019.
“Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?”, tanya hakim ketua.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah singkat.
Empat Terdakwa dan Klarifikasi BAP
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Hasanuddin Jodi Pradana Putra (mantan anggota DPRD Jatim), Sukar (mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Pada persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.
Khofifah membantah keras isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendiang mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. BAP itu menyebutkan adanya aliran fee ijon hibah pokok pikiran (pokir) yang mengalir ke sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, termasuk dirinya.
“Keterangan tersebut tidak berdasar, Kami ingin menegaskan Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” tegas Khofifah.
Tuduhan Fee yang Tidak Rasional
Dalam BAP milik Almarhum Kusnadi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan adanya skema pembagian fee dengan persentase yang cukup fantastis, antara lain:
● 30 persen untuk pengajuan tertentu yang dikaitkan dengan Gubernur dan Wagub,
● 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah,
● 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Dalam kesaksiannya, Khofifah menjelaskan bahwa hibah kepada pokmas merupakan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui anggota DPRD Jatim. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: Selama 1 Bulan 55 Pelaku Narkotika Berhasil Diungkap Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya
Khofifah menilai angka-angka tersebut tidak masuk akal secara matematis. Jika ditotal, persentase potongan yang disebutkan dalam BAP bisa melebihi 100 persen, bahkan mencapai angka yang irasional.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait mekanisme anggaran Pokok Pikiran (Pokir), Khofifah menekankan bahwa realisasi hibah wajib selaras dengan program prioritas Pemprov Jatim.
Ia menambahkan, besaran anggaran tidak diputuskan secara sepihak, melainkan menyesuaikan kekuatan fiskal atau APBD Jatim.
“Kemudian yang mengalokasikan itu dilakukan oleh TAPD semua,” tegas Khofifah di hadapan JPU KPK.
Sorotan Anggaran Rp2,8 Triliun
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim sempat menyoroti besaran anggaran hibah pokir pada tahun 2020 yang mencapai Rp2,8 triliun. Angka tersebut dinilai sangat timpang jika dibandingkan dengan nilai hibah reguler.
Menanggapi hal itu, Khofifah kembali menyatakan bahwa fluktuasi anggaran hibah pokir dari tahun ke tahun sepenuhnya bergantung pada skala prioritas program dan kemampuan keuangan daerah.
Ketika Jaksa mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokir DPRD, termasuk dugaan pembagian jatah kepada eksekutif, Khofifah konsisten pada pendiriannya. Ia membantah mengetahui ataupun menerima aliran dana haram tersebut selama periode 2019–2024.
Baca Juga: Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Berat 5 (lima) gram Terdakwa Moch. Fajar Divonis 5 Tahun Penjara
“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat dicecar pertanyaan apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah.
Mekanisme Pengaman Dana Hibah
Selain membantah penerimaan uang, Khofifah juga menolak tudingan bahwa eksekutif menikmati keuntungan dari dana aspirasi DPRD. Ia menjelaskan, bahwa Pemprov hanya berperan pada tataran kebijakan makro.
Proses pengusulan dana hibah, menurutnya, berasal murni dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD. Usulan ini kemudian dibahas melalui mekanisme resmi yang detail dan terbuka, dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Alur tersebut berlanjut ke pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD yang dibahas resmi antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi serta Rapat Fraksi.
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif dari pada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel, Saksi Ungkap PT MMM Tidak Ada Aktivitas
Peran SPTJM Sebagai Mitigasi Risiko
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan.
Ia juga menegaskan, tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi semasa hidupnya terkait dugaan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan, Khofifah menjelaskan bahwa Pemprov Jatim telah menerapkan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh setiap penerima hibah.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” pungkas Khofifah.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2022 lalu yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Pengembangan kasus tersebut mengungkap praktik “ijon” atau pembayaran di muka untuk meloloskan alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang juga terseret dalam pusaran kasus ini, telah meninggal dunia pada Desember 2025. Namun, keterangannya dalam BAP tetap menjadi salah satu acuan jaksa dalam menelusuri aliran dana ke berbagai pihak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)






