Penasehat Hukum Ajukan Keberatan Dakwaan Kasus Nenek Elina Dipersoalkan

Surabaya — Sidang awal perkara dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik lansia Elina Widjajanti (Nenek Elina), atau Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang, Nomor Perkara 601/Pid.B/2026/PN Sby, dengan Terdakwa Samuel Ardi Kristanto, sidang awal pembacaan surat dakwaan, sidang diketuai Majelis Hakim S. Pujiono, SH. M.Hum, sidang digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Tiga terdakwa yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto alias Klowor menjalani sidang perdana di Ruang Kartika, Terdakwa Samuel Ardi Kristanto diadili dengan berkas perkara terpisah dengan Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor.

Bacaan Lainnya

Surat dakwaan dibacakan Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana, didampingi Siska Christina, dan Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya dan juga Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni Suwarti dan Rista Erna Soelistiowati.

Dalam dakwaanTerdakwa Samuel Ardi Kristanto dijerat Pasal Berlapis, dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 262 ayat (1), Pasal 525, serta Pasal 521 ayat (1) yang dikombinasikan dengan Pasal 20 huruf d KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Robert Mantinia, menyatakan pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kami mengajukan eksepsi karena menurut pandangan kami, uraian dalam surat dakwaan tidak mencerminkan gambaran peristiwa secara objektif dan lengkap, termasuk hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh terdakwa,” ujar Robert.

Usai persidangan. Ia menambahkan, nota keberatan resmi akan disampaikan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026.

Menurut Robert penasehat hukum Terdakwa Samuel Ardi Kristanto, yang didampingi Yafet Kurniawan, Robert menegaskan bahwa
kliennya merupakan pembeli beritikad baik dalam transaksi yang dilakukan secara resmi di hadapan notaris.

Semua itu akan kami buktikan, baik melalui eksepsi, fakta hukum, keterangan para saksi, maupun alat bukti yang ada. Apakah dakwaan ini dapat dibuktikan atau tidak, proses persidanganlah yang akan menjawabnya,” tegas Robert.

Yafet Kurniawan, mempertanyakan isi dakwaan jaksa. Ia menyebut pihaknya baru menerima salinan surat dakwaan saat dibacakan di ruang sidang.

Yang perlu dicermati, sertifikat kepemilikan atas objek tanah ini tercatat atas nama Samuel di kelurahan setempat dengan dasar letter C. Ini adalah fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ungkap Yafet.

Terkait validitas status waris yang disebut baru dibuat pada 2023, sementara transaksi jual beli terjadi pada 2014,” tambahnya.

Tim penasihat hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto, menilai jaksa belum sepenuhnya mempertimbangkan bukti kepemilikan dari pihak terdakwa. Mereka menegaskan akan menguji seluruh isi dakwaan dalam persidangan, termasuk aspek kepemilikan aset hingga tudingan kekerasan.

Kami tetap menghormati dakwaan yang telah disampaikan jaksa. Namun seluruh prosesnya masih berjalan dan kami akan membuktikan segalanya secara bertahap,” ujar Yafet.

Kronologi dalam dakwaan, ia menyebut kasus bermula pada 31 Juli 2025, saat Samuel menggelar pertemuan untuk mengosongkan rumah Nenek Elina. Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengklaim rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya adalah miliknya, dengan menunjukkan bukti dokumen.

Pada 2 Agustus 2025, terdakwa menghubungi saksi Yasin melalui HP dengan tujuan terdakwa memintanya untuk mengosongkan rumah saksi Elina dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga disekitar rumah tersebut,” ujarnya.

Sebelum eksekusi, disepakati upah bagi 12 orang pekerja dengan masing-masing Rp 200 ribu per hari, koordinator Rp 250 ribu, advokat Rp 1,5 juta, dan Yasin sebesar Rp 10 Juta. Uang tersebut ditransfer terdakwa melalui Yasin.

Pada 3 Agustus 2025, terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta dan pada 4 Agustus 2025, terdakwa mengirimkan Rp 1.5 juta ke rekening BCA atas nama Muhammad Yasin,” terang Ida Bagus.

Peristiwa memuncak pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Terdakwa bersama Mohammad Yasin dan beberapa orang mendatangi rumah Nenek Elina yang saat itu dihuni sejumlah orang, termasuk anak-anak.

Kala itu di dalam rumah terdapat Nenek Elina, Maria Sudarsini, Sari Mutiara Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Terdakwa meminta Nenek Elina untuk keluar dari rumahnya, namun menuai penolakan.

Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa Elina Widjajanti jika tetap tidak mau keluar dari rumah. Atas permintaan terdakwa, Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin menyeret dan mengangkat Elina secara paksa dari rumahnya,” beber Ida Bagus Putu Widnyana.

Akibat perbuatan itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan trauma psikis. Video Nenek Elina diangkat dan diusir paksa oleh sejumlah pria bertubuh kekar, beredar luas dan viral di media sosial.

Tak berhenti disitu, setelah rumah berhasil dikosongkan, terdakwa meminta Mohammad Yasin menempatkan sejumlah orang untuk berjaga. Salah satunya Wafa Effensi yang diberi upah Rp 400 ribu per hari.

Penjagaan dilakukan dengan memasang palang di pagar rumah bersama beberapa orang lainnya.Tujuannya agar Nenek Elina tidak dapat kembali masuk ke dalam rumah yang sebelumnya ia tempati.

Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Terdakwa yang telah berhasil mendapatkan 7 (tujuh) orang yang bersedia membantu menghancurkan bangunan rumah milik saksi Elína Widjajanti,” bebernya.

Terdakwa Samuel sepakat menjual besi hasil bongkaran untuk dibagi, serta menyewa ekskavator membersihkan puing. Rumah dihancurkan tanpa sepengetahuan Nenek Elina sebagai ahli waris sah.(Har)

 

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube (Silahkan klik tulisan nama aplikasi)

Pos terkait