Diduga Saksi Sekertaris kelurahan Dinilai Tak Kuasai Objek Sengketa Jalan Pogot, Pemeriksaan Saksi Tergugat Dihentikan

Dalam Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 17 April 2026, BPKAD bersama Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menyatakan bahwa Buku C Desa kelasiran di bawah tahun 1974 telah hilang. Munculnya buku C desa di Persidangan.

Saksi mengakui bahwa data yang diketahuinya hanya berkaitan dengan sembilan persil dari total 14 persil yang tercantum dalam Kutipan Letter C Nomor 4969. Sementara lima persil lainnya tidak dapat dijelaskan

Bacaan Lainnya

SURABAYA – Persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby, terkait sengketa lahan seluas kurang lebih 21.270 meter persegi di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf K., S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H., dan Sagung Bunga, S.H., M.H., sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, sidang di gelar diruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Diduga Saksi Sekertaris kelurahan Dinilai Tak Kuasai Objek Sengketa Jalan Pogot, Pemeriksaan Saksi Tergugat Dihentikan

Saksi Eko Susilo selaku Sekertaris kelurahan Tanah Kali Kedinding, dihadirkan Tergugat I, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Eko Susilo menerangkan bahwa sejak mulai bertugas sebagai Sekretaris Kelurahan Tanah Kali Kedinding pada tahun 2022. Saksi Eko Susilo melihat dan mengetahui objek sengketa di Jalan Pogot Nomor 57–58 telah dikuasai oleh Para Penggugat, yakni para ahli waris almarhum Mukelar P. Tilam.

Menurutnya, sebagian ahli waris masih menempati lokasi tersebut bersama keluarganya. Di atas lahan tersebut juga telah berdiri berbagai bangunan, di antaranya rumah tinggal, sekolah, fasilitas RW, masjid, lapangan, tempat usaha, serta makam umum.

Saksi Eko juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pernah ada perkara sebelumnya terkait lokasi tersebut setelah mempelajari dokumen dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun, ketika diminta menjelaskan isi amar putusan maupun petitum perkara terdahulu, saksi hanya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya merupakan pihak yang memenangkan perkara tersebut, tanpa dapat menguraikan substansi putusan yang dimaksud.

Suasana persidangan mulai berubah dan memanas ketika memasuki pemeriksaan silang oleh Kuasa Hukum Para Penggugat, Budiyanto.

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, Budiyanto menyoroti adanya perubahan keterangan saksi mengenai dasar administrasi yang dijadikan acuan. Pada awal persidangan, saksi menyebut dasar klaim atas nama Poernomo Kasidi berasal dari Kutipan Letter C Nomor 4968. Namun, setelah diperlihatkan dokumen yang dibawanya, saksi kemudian menyatakan nomor yang dimaksud adalah Kutipan Letter C Nomor 4969.

Budiyanto juga menyoroti munculnya Buku C Desa yang dibawa saksi ke persidangan. Menurutnya, dalam Hearing Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 17 April 2026, BPKAD bersama Pemerintah Kelurahan Tanah Kali Kedinding menyatakan bahwa Buku C Desa kelasiran di bawah tahun 1974 telah hilang.

Namun, dalam persidangan kali ini Buku C Desa tersebut justru dapat dihadirkan dan diperlihatkan kepada Majelis Hakim. Ketika Buku C Desa diperiksa di persidangan, Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam ternyata tercatat di dalamnya.

Budiyanto juga mempertanyakan dasar pengetahuan saksi mengenai objek sengketa. Saksi mengakui bahwa data yang diketahuinya hanya berkaitan dengan sembilan persil dari total 14 persil yang tercantum dalam Kutipan Letter C Nomor 4969. Sementara lima persil lainnya tidak dapat dijelaskan, termasuk ketika ditanya apakah objek sengketa yang menjadi pokok gugatan berada pada Persil Nomor 57–58 sebagaimana tercantum dalam gugatan Para Penggugat, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Selain itu, Budiyanto menilai saksi juga tidak memahami substansi putusan perkara terdahulu karena hanya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya menang, tanpa mampu menjelaskan apa yang sebenarnya diputus oleh pengadilan.

Melihat jawaban-jawaban tersebut, Budiyanto menilai saksi tidak menguasai objek sengketa, riwayat administrasi pertanahan, maupun substansi perkara yang dijadikannya sebagai dasar keterangan. Atas dasar itu, Budiyanto memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan silang terhadap saksi.

Kalau saksi sendiri tidak mengetahui objek sengketa, tidak mengetahui letak Persil Nomor 57–58, tidak memahami isi putusan perkara yang dijadikannya sebagai dasar keterangan, serta tidak mampu menjelaskan keseluruhan data yang dijadikan acuannya, maka tidak ada lagi urgensi bagi kami untuk mengajukan pertanyaan lanjutan,” ujar Budiyanto.

Penilaian tersebut mendapat tanggapan dari Majelis Hakim. Hakim Anggota Dr. Nur Kolis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak perlu diteruskan apabila saksi memang tidak mengetahui objek sengketa yang sedang diperiksa.

Saya kira kesaksian ini tidak nyambung, sebab yang ditanyakan Penggugat tidak ada objek sengketa yang diketahui oleh saksi. Kalau masih ada saksi lagi, kita lanjut sidang Selasa, 7 Juli 2026,” ujar Dr. Nur Kolis di ruang sidang.

Usai persidangan, Budiyanto menegaskan bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan pada Kutipan Letter C Nomor 9 dan Kutipan Letter C Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam yang menurutnya telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga sejak sekitar tahun 1930.

Sementara itu, awak media berupaya meminta tanggapan kepada kuasa hukum Tergugat mengenai sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk perbedaan keterangan mengenai Buku C Desa, perubahan dasar administrasi yang disampaikan saksi, serta kemunculan kembali Buku C Desa yang sebelumnya dinyatakan hilang dalam Hearing Komisi A DPRD. Namun, kuasa hukum Tergugat memilih tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya dari pihak Tergugat apabila masih akan diajukan dalam proses pembuktian.(Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube Silahka klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait