Sidang Sengketa Tanah Pogot Ungkap Sejumlah Fakta, Ahli Tergugat: Kelurahan Tak Berwenang Menentukan Objek Tanah, Klaim Hak Harus Berdasarkan Dasar Perolehan yang Sah
SURABAYA – Persidangan lanjutan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Pogot No. 57–58, Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, kembali mengungkap sejumlah fakta penting dalam proses pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara ini sendiri telah memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim melalui Putusan Sela menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, sehingga pemeriksaan dilanjutkan pada pokok perkara.
Dalam persidangan tersebut, Tergugat menghadirkan Ahli Hukum Agraria, Dr. Agus Sekarmadji, S.H., M.Hum. Melalui pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum Para Penggugat, Budiyanto, S.H., Ahli memberikan penjelasan mengenai administrasi pertanahan, kedudukan Letter C, kewenangan aparatur kelurahan, hingga dasar pembuktian hak atas tanah.
Letter C Diakui Sebagai Bukti Riwayat Hak
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Para Penggugat, Ahli menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C atau Buku C Desa merupakan bagian dari administrasi pertanahan yang dapat dipergunakan sebagai salah satu alat bukti mengenai riwayat penguasaan maupun riwayat hak atas tanah.
Menurut Ahli, Letter C memang bukan sertipikat hak atas tanah, namun tetap mempunyai nilai pembuktian dalam menelusuri asal-usul dan riwayat penguasaan suatu bidang tanah yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya.
Kelurahan Tidak Berwenang Menentukan Objek Tanah
Ahli juga menerangkan bahwa Lurah maupun Sekretaris Kelurahan pada prinsipnya tidak memiliki kewenangan untuk menunjukkan atau menentukan letak objek tanah maupun batas-batas suatu bidang tanah, karena penetapan data fisik dan batas bidang tanah dilakukan melalui mekanisme pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997.
SIMBADA Bukan Bukti Kepemilikan Tanah
Dalam persidangan, Budiyanto juga menyinggung pernyataan pejabat BPKAD Kota Surabaya saat Hearing bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya pada 17 April 2026, yang menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama 5 (lima) tahun otomatis menjadi aset pemerintah daerah di bawah penguasaan SIMBADA.
Menanggapi hal tersebut, Ahli menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria maupun PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi milik pemerintah daerah atau menjadi aset daerah.
Ahli menerangkan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat yang diterbitkan secara sah dan diperoleh dengan itikad baik, bukan sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat oleh pemerintah.
Ahli juga menegaskan bahwa Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) hanyalah sistem administrasi pencatatan aset pemerintah daerah dan bukan merupakan sumber lahirnya hak ataupun bukti kepemilikan atas tanah.
Menanggapi keterangan tersebut, Budiyanto menilai bahwa pernyataan yang pernah disampaikan dalam forum hearing tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pertanahan sebagaimana diterangkan Ahli di persidangan.
Kejanggalan Dasar Penerbitan SHP Pemkot Mulai Terungkap
Persidangan juga menyingkap persoalan mengenai dasar penerbitan Surat Hak Pengelolaan (SHP) Pemerintah Kota Surabaya yang diterbitkan pada tahun 2025.
Menurut Budiyanto, dalam persidangan sebelumnya sempat disampaikan bahwa penerbitan SHP tersebut berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Gubernur. Namun hingga kini, belum dijelaskan secara rinci SK Gubernur tersebut berasal dari masa jabatan gubernur yang mana, beserta dasar perolehan hak yang melandasinya.
Sementara itu, saat pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, saksi menerangkan bahwa alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP adalah Kutipan C Nomor 4696.
Menurut Budiyanto, justru dari keterangan saksi tersebut muncul sejumlah fakta yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
“Dalam Kutipan C Nomor 4696 tercatat terdapat 14 (empat belas) persil. Namun pada saat pemeriksaan di persidangan, Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding hanya mampu menjelaskan 9 (sembilan) persil. Adapun 5 (lima) persil lainnya tidak dapat dijelaskan telah dimutasi kepada siapa, kapan dimutasi, maupun berdasarkan peristiwa hukum apa. Bahkan tidak ditemukan catatan ataupun pencoretan yang menerangkan riwayat lima persil tersebut,” ujar Budiyanto.
Budiyanto juga menyoroti adanya perbedaan data luas tanah.
“Dalam SHP yang diterbitkan tahun 2025 tercantum luas sekitar 16.900 meter persegi. Namun apabila dijumlahkan luas sembilan persil yang dijelaskan oleh saksi di persidangan, totalnya justru sekitar 17.200 meter persegi. Perbedaan data ini menjadi fakta yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka agar diketahui data mana yang sebenarnya dijadikan dasar penerbitan SHP,” jelasnya.
Menurut Budiyanto, fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dari proses pembuktian untuk mengetahui apakah seluruh data administrasi yang digunakan telah sesuai dengan riwayat tanah dan dasar perolehan hak yang sah menurut hukum.
Kutipan C Para Penggugat Telah Sesuai dengan Buku C Desa
Budiyanto juga mengingatkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Kelurahan Tanah Kalikedinding membawa Buku C Desa ke hadapan Majelis Hakim.
Setelah dilakukan pencocokan secara langsung di hadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Para Penggugat, dan Kuasa Hukum Tergugat, Kutipan C Nomor 9 dan Kutipan C Nomor 450 milik Para Penggugat dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Buku C Desa.
Menurut Budiyanto, selain memiliki bukti tertulis tersebut, Para Penggugat bersama keluarganya juga telah menguasai objek sengketa secara nyata, terbuka, dan turun-temurun selama puluhan tahun, mulai dari generasi kakek hingga anak cucu, tanpa pernah melakukan jual beli, hibah, tukar-menukar, maupun bentuk peralihan hak lainnya.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Budiyanto menegaskan bahwa seluruh keterangan Ahli, saksi, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai apakah klaim atas objek sengketa benar-benar didukung oleh alas hak, riwayat perolehan hak, penguasaan fisik, serta alat bukti yang sah menurut hukum.
“Kami menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Harapan kami, seluruh riwayat tanah, dasar perolehan hak, serta dokumen yang dijadikan dasar penerbitan SHP dapat diuji secara terbuka sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” tutup Budiyanto.
Dengan rangkaian keterangan yang terungkap dalam persidangan tersebut, pokok sengketa tidak lagi hanya menyangkut pencatatan administrasi aset pemerintah, melainkan juga menyentuh riwayat hak atas tanah, dasar perolehan hak, keabsahan administrasi pertanahan, serta penguasaan fisik atas objek sengketa, yang seluruhnya kini berada dalam penilaian Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






