Kekerasan Seksual Terhadap Gadis di Sampang Madura, Korban Bungkam karena Diancam Dibunuh

SAMPANG – Polres Sampang menangkap 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Sebanyak 15 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian. Kamis (9/7/2026).

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, 12 tersangka yang telah diamankan merupakan bagian dari total 27 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Lebih dari 10 Tahun Mengabdi, Tori Jadi Sosok Inspiratif di Satpas SIM Colombo Surabaya

“Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Hartono.

 

Kronologi Terjadinya Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak. Berada di 3 Titik Lokasi

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku sebelum diduga dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Dalam penyelidikan, polisi juga menduga korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

“Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh,” terang Hartono

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

12 Tersangka Diamankan, 15 Tersangka Dalam Pengejaran

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Penyidik lebih dulu menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026. Selanjutnya, dua tersangka diamankan pada 2 Juli 2026, satu tersangka ditangkap pada 3 Juli 2026, dan dua tersangka lainnya berhasil diamankan dalam penangkapan lanjutan sehingga jumlah tersangka yang ditangkap menjadi 12 orang.

“Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran,” kata Hartono.

Baca Juga : Sidang Sengketa Tanah Pogot: Ahli Tergugat Sebut Kelurahan Tak Berwenang Menentukan Objek Tanah

Kedua belas tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15).

Ancaman Hukuman yang Menanti 

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Sampang mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah.

Ia juga meminta 15 pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rdh/Hsn)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait