Eko Gagak Angkat Bicara: Ultimatum Presiden Prabowo Subianto di Tengah Konflik Polri vs Kejaksaan

Surabaya, 13 Juli 2026 – Perseteruan sengit terjadi antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Kejaksaan Agung kini terlibat aksi saling usut dugaan korupsi. Ketegangan yang memuncak pada Juli 2026 ini memicu insiden saling intai di lapangan. Fenomena ini menarik perhatian publik karena melibatkan dua institusi besar penegak hukum secara terbuka.

Konflik memanas setelah tim gabungan Kortastipikor Polri menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah mewah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul dan Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp476 miliar dan 74 kilogram emas batangan. Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tiga proyek besar:
* Tata niaga batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout).
* Korupsi PT Asabri.
* Korupsi PT Krakatau Steel.

Bacaan Lainnya

Langkah cepat Polri ini diduga merupakan respons setelah Kejaksaan Agung lebih dulu menjerat seorang jenderal Polri aktif dalam kasus korupsi terpisah. Di sisi lain, muncul isu Kejaksaan tengah membidik dugaan korupsi di lingkungan SPPG yang melibatkan kepolisian. Dinamika tersebut memicu aksi saling kunci atau menyandera perkara yang disebabkan oleh benturan kepentingan dan ego sektoral antarlembaga.

Masyarakat mempertanyakan alasan berkas perkara Febrie Adriansyah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung untuk penuntutan, bukan diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penanganan perkara tersebut.

Merespons hal itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak bisa bergerak hanya berdasarkan asumsi. Berdasarkan Pasal 10A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK baru bisa mengambil alih perkara jika memenuhi syarat berikut:
1. Penanganan kasus berlarut-larut tanpa kejelasan.
2. Perkara sengaja ditujukan untuk melindungi pelaku utama.
3. Ada intervensi dari pihak eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Hukum di Indonesia memberikan wewenang penyidikan korupsi yang setara kepada Polri, Kejaksaan, dan KPK. Karena Polri dinilai masih menyidik secara profesional, KPK saat ini hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi. Sesuai regulasi, berkas perkara dari kepolisian wajib dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.

Guna meredam friksi, Presiden Prabowo Subianto turun tangan sebagai penengah. Kepala Negara didampingi Menko Polkam dan Komisi III DPR RI yang langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukum. Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh birokrat, TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk melakukan evaluasi internal. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan kementerian dan lembaga dari mafia sumber daya alam.

Rivalitas antara Kejaksaan dan Polri belakangan ini rawan memicu demonstrasi pesanan berkedok gerakan antikorupsi di daerah. Kehadiran demo bayaran ini berbahaya karena dapat mengaburkan fakta objektif, mendegradasi kepercayaan publik, serta memperkeruh ketegangan antarlembaga demi keuntungan pragmatis oknum tertentu. Fenomena ini jelas mencederai esensi kebebasan berpendapat yang sering kali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi demi keuntungan ekonomi, popularitas, dan pencitraan (mencari panggung serta mencari muka). Padahal, proses hukum di tingkat pusat terkait dugaan korupsi tetap berjalan profesional, transparan, dan sinergis. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh aksi segelintir oknum partai politik, ormas, LSM, atau pihak yang mengatasnamakan suku tertentu yang rekam jejaknya buruk. Publik mempercayakan penyelesaian konflik sepenuhnya pada proses hukum yang objektif.

Sementara itu, Komisi III DPR RI meminta kedua lembaga tetap menjaga sinergi demi memastikan stabilitas penegakan hukum nasional dan mencegah rivalitas yang lebih luas. Presiden juga mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran penegak hukum. “Di penghujung tulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, mengimbau ultimatum presiden, ‘Seluruh aparat, seluruh institusi, bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan!’”

Kontributor: Eko Gagak

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait