Begini Kata LLDIKTI atas Perkara Gugatan Gelar Akademik Tak Sah Anggota DPRD Bojonegoro
SURABAYA – Pendemo mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII di Surabaya. Kedatangannya tak lain menanyakan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi yang sedang jadi sorotan masyarakat.
Namun sayang, LLDIKTI Wilayah VII tak punya banyak informasi dan arsip penting lain tentang STIE Prima Visi di Surabaya. Alasannya, sebagai kepanjangan tangan kementerian pendidikan tinggi untuk memproses layanan perizinan, penjaminan mutu perguruan tinggi, serta verifikasi kampus di Jawa Timur terlalu banyak.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E melalui Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII Muhammad Machmud menyatakan, data yang disimpan hanya Keputusan pendirian STIE Prima Visi status terdaftar tahun 2000 dan baru menyertakan alamat di Jalan Ratna Surabaya tahun 2005.
“Terkait domisili, akta pendirian yayasan dan sebagainya kami tidak punya arsipnya. Kami juga punya keterbatasan. Kalau rekan-rekan punya data tambahan serahkan kepada kami,” kata Machmud, Senin (7/9/2026).
Perkara Gugatan Gelar Akademik yang diduga kuat cacat hukum milik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat tanggapan dari berbagai pihak, dari pakar hukum dan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wijaya VII.
Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. saat dikonfirmasi soal pengawasan dan penindakan mengaku masih melakukan telaah.
“Terima kasih apresiasi terhadap Mutu Perguruan Tinggi, tentang hal ini perlu dilakukan telaah sesuai dengan aturan,” kata Dyah Sawitri, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara ini, Kepala Bagian Umum di LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur, Muhammad Machmud, S.Kom., M.Kom, sudah diminta klarifikasi Polres Bojonegoro.
Pemeriksaan terkait gelar akademik Sukur Priyanto saat belajar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi Surabaya.
Diduga bermasalah, STIE Prima Visi beralasan pindah di Kalimantan.
Namun, LLDIKTI wilayah XI menyatakan tidak menemukan STIE Prima Visi. Karena itu, pihaknya menyatakan STIE Prima Visi berpotensi cacat hukum.
Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya Dr. Sholehuddin menyoroti aspek administrasi pendidikan tinggi. Menurut dia, mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi semestinya tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau web Dikti.
Sholehuddin menjelaskan, persoalan gelar akademik tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.
”Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” ungkapannya.
Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya Dr. Sebastian Nugroho menjelaskan, perpindahan atau alih jenjang dari D3 ke S1 pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan bidang keilmuan. Tidak bisa dari Akademi Kesehatan ke Sarjana Ekonomi.
“Bisa dilakukan selama itu sesuai dengan kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya. Kalau tidak linier tentunya tidak bisa karena tidak ada konversi,” ujar Sebastian.
Menurut Sebastian, mahasiswa yang melanjutkan pendidikan dari D3 ke S1 harus sejalan dan linier. Karena, yang bisa dikonversi yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Pendidikan Kewarganegaraan atau Pancasila.
(Har)
Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )






