Ayam Goreng Diduga Jadi Kamuflase, Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika 17,11 Gram

Ayam Goreng Diduga Jadi Kamuflase, Lapas Kelas I Surabaya Gagalkan Dugaan Penyelundupan Narkotika 17,11 Gram
Keterangan foto: Petugas Lapas Kelas I Surabaya memeriksa barang yang diduga narkotika yang ditemukan disembunyikan di dalam makanan berupa ayam goreng. Barang tersebut terbagi dalam empat bungkusan dengan total berat bruto 17,11 gram dan selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut

SURABAYA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya menggagalkan dugaan upaya penyelundupan narkotika ke dalam area Lapas pada Selasa (6/10/2026). Barang yang diduga narkotika dengan berat bruto total 17,11 gram itu ditemukan disamarkan di dalam makanan berupa ayam goreng yang dibawa seorang pengunjung perempuan berinisial A.

Temuan tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung sebagai bagian dari prosedur pengamanan dan deteksi dini. Kecurigaan petugas muncul ketika menemukan beberapa potong ayam goreng yang tampak memiliki warna lebih pekat dibandingkan makanan sejenis lainnya.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan kemudian dilakukan lebih mendalam. Petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan narkotika dan disembunyikan di dalam ayam goreng tersebut. Barang tersebut diketahui telah dipisahkan menjadi empat bungkusan kecil dengan total berat bruto keseluruhan 17,11 gram.

Tiga Warga Binaan Terindikasi Terlibat

Temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan masuknya barang tersebut ke lingkungan Lapas.

Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, terdapat tiga warga binaan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial BSN, MAB, dan DD.

BSN diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika dengan masa pidana delapan tahun. Sementara MAB menjalani pidana perkara narkotika selama tujuh tahun, sedangkan DD juga sedang menjalani pidana perkara narkotika dengan masa pidana tujuh tahun.

Namun, keterkaitan ketiga warga binaan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Status dan peran masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Lapas Koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Lapas Kelas I Surabaya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung, serta Babinsa Desa Kebonagung.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan penanganan barang yang diduga narkotika serta pihak-pihak yang terindikasi terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lapas Kelas I Surabaya juga menggelar konferensi pers terkait penggagalan tersebut sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada publik sekaligus memperkuat sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Anak Agung Gde Joni Purnama Putra, menegaskan bahwa setiap temuan barang terlarang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang yang diduga narkotika, kami langsung melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menyerahkan barang bukti dan tiga warga binaan yang terindikasi terlibat agar dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan dukungan aparat penegak hukum dalam upaya mencegah peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas sinergi dan bantuan yang diberikan kepada Lapas Kelas I Surabaya dalam upaya bersama memerangi peredaran narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Iptu Deti Meivani, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.

Penyelidikan dan penyidikan dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya memasukkan barang tersebut ke dalam Lapas.

“Setelah mendapatkan laporan terkait penggagalan ini, kami langsung tindak lanjuti. Setelah ini akan kami dalami dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Penggagalan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan terhadap setiap barang maupun makanan yang dibawa masuk ke lingkungan Lapas. Modus penyamaran barang terlarang di dalam makanan menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

Lapas Kelas I Surabaya menyatakan akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem deteksi dini guna mencegah masuknya barang terlarang serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Sinergi antara Lapas Kelas I Surabaya dengan Aparat Penegak Hukum (APH) juga menjadi bagian dari langkah pencegahan. Pengawasan internal Lapas diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian serta unsur TNI di wilayah sekitar.

Ke depan, Lapas Kelas I Surabaya berkomitmen meningkatkan pengamanan, kewaspadaan petugas, serta pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Setiap temuan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.(Yog)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Tiktok, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait