Dana Kemitraan Media Disebut Lunas Sejak Maret, Kordes Jerukgulung Madiun Terkesan “Kucing-kucingan”

MADIUN – Sikap kurang kooperatif ditunjukkan oleh Koordinator Desa (Kordes) Balerejo yang juga Kepala Desa Jerukgulung, Heru Setyo B. Meski anggaran kemitraan media dilaporkan telah disetor lunas oleh para kepala desa sejak Maret lalu, upaya koordinasi Paguyuban Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) justru terus berbelit-belit dan menemui jalan buntu.

Paguyuban Jurnalis Masyarakat Merdeka (JMM) kembali mendatangi Kantor Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Jumat (31/7/2026), untuk menindaklanjuti proposal kerja sama kemitraan media. Kunjungan yang disebut sebagai koordinasi kedelapan tersebut belum menghasilkan penjelasan rinci mengenai tindak lanjut proposal maupun pengelolaan anggaran kemitraan media yang menurut keterangan sejumlah pihak telah disetorkan sejak Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Rayakan HUT ke-4 MediaKPK.com, Perkuat Soliditas dan Sinergi Insan Pers di Surabaya

Sebanyak enam anggota JMM mendatangi kantor desa untuk meminta kejelasan terkait proses kerja sama tersebut. Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan memastikan komunikasi antara pihak media dan pemerintah desa berjalan dengan baik.

Koordinator Desa (Kordes) Balerejo yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jerukgulung, Heru Setyo B., menjadi pihak yang ditemui dalam proses klarifikasi tersebut.

Pada pukul 09.00 WIB, tim JMM sempat bertemu dengan Heru. Saat itu, ia meminta para jurnalis kembali setelah pelaksanaan salat Jumat. Namun, ketika tim kembali sesuai waktu yang diminta, Heru belum berada di kantor desa karena disebut masih memiliki urusan di kantor kecamatan.

Tim JMM baru dapat menemui Heru sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan bahwa pesan mengenai keberadaannya telah dititipkan kepada seseorang bernama Eko. Heru juga mengakui belum memeriksa nomor kontak yang tercantum dalam proposal kemitraan sehingga tidak menghubungi pihak JMM secara langsung.

“Saya memang tidak membaca nomor kontak yang ada di proposal, sehingga tidak menghubungi teman-teman JMM,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Anggaran Kemitraan Disebut Telah Disetor Sejak Maret

Persoalan komunikasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada dua kepala desa lain di wilayah Kecamatan Balerejo. Dalam klarifikasi terpisah, salah seorang kepala desa menyatakan bahwa anggaran kemitraan media telah disetorkan sejak Maret 2026.

“Untuk anggaran kemitraan media kita sudah setor lunas sejak bulan 3 (Maret) lho, Mas. Saya tidak tahu kalau ada kendala seperti itu di lapangan,” ujar kepala desa tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Keterangan itu memberikan informasi tambahan mengenai waktu penyetoran anggaran. Namun, besaran dana, mekanisme penyetoran, pihak penerima, serta realisasi penggunaannya masih memerlukan penjelasan dan dokumen pendukung agar dapat dipastikan secara menyeluruh.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balerejo, Disma, juga memberikan keterangan melalui pesan singkat WhatsApp. Ia menyebut bahwa pengaturan alokasi anggaran kemitraan media telah ditangani oleh Kepala Desa Jerukgulung.

“Terkait plotting anggaran sudah dikondisikan semua oleh Kades Jerukgulung,” tulis Disma.

Baca Juga : MK Ungkap Ketidakjelasan Ijazah Gibran, Eko Gagak: Haruskah DPR Gulirkan Impeachment?

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kepala Desa Jerukgulung disebut memiliki peran dalam pengaturan alokasi anggaran kemitraan media. Meski demikian, keterangan itu belum dengan sendirinya menjelaskan apakah dana yang dimaksud telah direalisasikan, kepada siapa dana disalurkan, atau bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.

JMM Meminta Kejelasan Pengelolaan Anggaran

Rangkaian klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut proposal kemitraan media dan kesesuaian antara informasi penyetoran anggaran dengan proses kerja sama di lapangan.

Hingga berita ini disusun, Heru Setyo B. belum memberikan penjelasan terperinci mengenai besaran anggaran, mekanisme penyaluran, serta realisasi dana kemitraan media yang disebut telah disetorkan sejak Maret 2026.

Kejelasan dari pihak pemerintah desa diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi berdasarkan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Konfirmasi lanjutan juga diperlukan agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh dan berimbang.

Dengan demikian, persoalan tersebut masih membutuhkan keterbukaan informasi, bukti administrasi yang relevan, serta penjelasan dari pihak yang berwenang mengenai status proposal dan pengelolaan anggaran kemitraan media di Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. (Gus/Tim)

Ikuti Saluran Media Panjinusantara di aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Channel Youtube ( Silahkan klik tulisan nama aplikasi )

Pos terkait