Panjinusantara.com, Kota Batu – Tepat pada hari ini, telah dilaksanakan persidangan terkait perkara kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan Terdakwa TS, bertempat di Pengadilan Negeri Malang, jalan Ahmad Yani nomor 198 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (30/01/2023) pada pukul 11.00 Wib hingga selesai pukul 11.15 Wib.
Terdakwa TS (52) merupkan pria kelahiran Kediri, pekerjaan kesehariannya wiraswasta. Ia bertempat tinggal di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu Batu. Sedangkan Korban yang masih dibawa umur adalah anak tiri dari Terdakwa TS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan yakni Maharani Indrianingtyas, SH dan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang menangani perkara tersebut yakni Yuli Atmaningsih, SH.M.Hum sedangkan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Bersama Advokat (LBH RBA).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa sebagaimana Pasal 2 angka 2 PERMA No 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, maka persidangan atas nama terdakwa TS dilaksanakan secara Virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lembaga pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkeyakinan, “terdakwa TS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” ucapnya.
“Dalam hal perbarengan perbuatan sebagaimana yang didakwa melanggar dakwaan yaitu Pasal 82 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan sepanjang fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun membenarkan menurut hukum atas perbuatannya. Oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya,” paparnya.
Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana Perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma, terdakwa melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu Anak korban, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam Surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa TS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua.
Dalam hal perbarengan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam dakwaan.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa TS selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu Milyar rupiah) subs 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah baju lengan pendek warna putih motif gambar perempuan. Dikembalikan kepada korban menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
“Pukul 11.15 WIB sidang selesai dan ditunda, kemudian dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 dengan Agenda Pembacaan Pledoi (Nota Keberatan Terhadap tuntutan) oleh Terdakwa dan Penasehat Hukum”, jelasnya.***