Surabaya, www.panjinusantara.com – Seorang pekerja serabutan berinisial YB (34), warga asal Jalan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, kota Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan itu terjadi pada hari Sabtu, 18 Maret 2023 lalu, dan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 21.30 Wib, di Jalan Raya Gadung, Surabaya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, yakni 9 poket plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,81 gram beserta bungkusnya.
Tak hanya itu saja, adapun barang bukti yang lain, sebagai berikut; satu buah timbangan elektrik, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu bendel plastik klip kecil kosong, seperangkat alat hisab shabu, dan satu handphone.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri juga menambahkan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, YB (34) mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu membeli dari seseorang.
“Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari seseorang yang panggilannya Kucur, pada Rabu, 05 Januari 2023, di pinggir Jalan Ngagel Madya, Surabaya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Jumat (28/04/2023).
Masih menurut Kasatresnarkoba, akibat perbuatannya tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya, dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Saat ini YB kami tahan di Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas AKBP Daniel Marunduri.(Hms/Abdul.R)