Jombang, www.panjinusantara.com – Satresnarkoba Polres Jombang menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba dan berhasil meringkus Sindikat Narkoba jenis Sabu dalam bungkus jenis Permen merek Kiss dan Pil jenis double L, bertempat di Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Kamis (11/05/23).
Tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Akp Komar Sasmito, berhasil menangkap 3 pelaku (sindikat) penggedar Narkoba jenis Sabu yang berasal dari Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Ke tiga pelaku berinsial Fir (22), Slmt (19) dan Ar (23).
“Ke tiga tersangka selama ini menggedarkan narkoba jenis sabu dan pil double L adalah perintah dari NS yang termasuk juga warga dari jombang, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO)”, Ungkap Wakapolres Kompol Hari Kurniawan.
“Narkoba jenis Sabu tersebut di kamuflase dengan dimasukkan ke dalam bungkus permen merek kiss, kemudian diedarkan dengan cara RJ (ranjau) kepada pembelinya, atas perintah dari NS”, ujar Hari.
Diketahui sindikat narkoba jenis Sabu dan double L ini beroperasi di wilayah kecamatan Gudo, dan juga Jombang Kota dan sudah berjalan 2 bulan, lanjut Hari.
Kasatresnarkoba Akp Komar Sasmito menyebutkan bahwa terungkapnya sindikat ini, timnya menyita barang bukti (BB) Narkoba jenis Sabu seberat 34.57 gram, dan Pil double L sebanyak 20 ribu butir.
Dari bulan Maret jaringan ini sudah mengedarkan 50 Gram Narkoba jenis Sabu, dan bulan April 50 Gram jenis Sabu juga. Kemudian untuk Pil double L pada bulan maret terjual 20 botol, dalam satu botol isinya 20 ribu butir, sedangkan bulan April sama juga 20 botol”, pungkas Sasmito.@kris