Mojokerto, www.panjinusantara.com – Penuhi Hak – Hak Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP), Lapas Mojokerto Berikan Remisi Khusus Waisak Kepada WBP Yang Beragama Budha, Minggu (04/06/2023).
Sama seperti peringatan hari raya keagamaan lainnya yang ada di Indonesia, Lapas Kelas IIB Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, juga memberikan Remisi Khusus (RK) kepada narapidana (napi) beragama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak, yang diperingati tanggal 4 Juni 2023.
Sampai tanggal 4 Juni 2023, tercatat jumlah warga binaan yang ada di Lapas Mojokerto adalah sejumlah 963 orang, dari jumlah warga binaan tersebut tercatat sebanyak 2 WBP yang beragama Budha.
“Tahun ini kita memberikan Remisi Waisak kepada 2 orang warga binaan, 2 orang tersebut mendapatkan potongan masa hukuman, masing – masing sebesar 1 bulan karena mendapatkan RK I, yaitu potongan masa hukuman biasa sehingga mereka masih harus menjalani sisa hukumannya,” tuturnya Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat.
“Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas, harapanya semoga nanti setelah bebas bisa menjadi insan yang lebih baik lagi.” ujar Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi.(Ana)