Kalapas Pastikan Pembangunan Di Lapas Kerobokan Tahun 2024, Sesuai Dengan Prosedur

Panjinusantara, Kerobokan – Guna menanggulangi over kapasitas dan mengoptimalkan pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Pada tahun 2024, Lapas Kerobokan mendapatkan belanja modal untuk membangunan gedung dan bangunan, yang meliputi : wisma maksimum security, wisma medium security, aula terbuka, pos jaga utama dan aula tertutup.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/05/kadiv-pemasyarakatan-bali-berikan-penguatan-dan-monitoring-di-rutan-gianyar/

Kepala Lapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa pembangunan di Lapas Kerobokan ini merupakan upaya Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lapas/Rutan di Indonesia.

“Seluruh proses administrasi penentuan pemenang pembangunan di Lapas Kerobokan, telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

“Proses Lelang Konstruksi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan Tahun 2024, dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024”, ungkap Kalapas.

“Dalam proses seleksi tidak melibatkan pejabat dari Lapas Kerobokan, melainkan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan secara sistem online”, pungkas Kalapas.

“Setelah seluruh proses selesai, dan ditentukan pemenang. Pokja Pemilihan selanjutnya akan menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Lapas Kerobokan, melalui Surat Laporan Hasil Pemilihan”, imbuhnya.

Baca Juga : https://panjinusantara.com/2024/07/05/tradisi-siram-air-kembang-warnai-kenaikan-pangkat-62-personel-polres-jombang/

“Sebelum dilakukan proses lelang, Lapas Kerobokan telah melakukan perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), selanjutnya diselenggarakan proses lelang sehingga diperoleh nilai penawaran sebesar 99,65% dari nilai HPS”, jelas Kalapas.

“Dengan demikian penawaran yang dilakukan oleh PT. Cahaya Legok Pratama dibawah 80% adalah TIDAK BENAR”, tutup Kalapas.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, menegaskan pembangunan di Lapas Kerobokan telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Proses pembangunan gedung dan bangunan di Lapas Kerobokan, telah mengikuti prosedur yang berlaku dan kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan ini agar pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan bisa terselesaikan tepat waktu serta memastikan mutu dan kualitas bangunan”, ujar Murdiana.(Ana)

Ikuti Berita Online Terupdate: https://panjinusantara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *